Sejarah Indonesia meliputi suatu rentang waktu yang sangat panjang yang dimulai sejak zaman prasejarah oleh “Manusia Jawa” pada masa sekitar 500.000 tahun yang lalu. Periode dalam sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi lima era: era pra kolonial, munculnya kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha serta Islam di Jawa dan Sumatera yang terutama mengandalkan perdagangan; era kolonial, masuknya orang-orang Eropa (terutama Belanda) yang menginginkan rempah-rempah mengakibatkan penjajahan oleh Belanda selama sekitar 3,5 abad antara awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20; era kemerdekaan, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945) sampai jatuhnya Soekarno (1966); era Orde Baru, 32 tahun masa pemerintahan Soeharto (1966–1998); serta era reformasi yang berlangsung sampai sekarang.
Prasejarah
Secara geologi, wilayah Indonesia modern muncul kira-kira sekitar masa Pleistocene ketika masih terhubung dengan Asia Daratan. Pemukim pertama wilayah tersebut yang diketahui adalah manusia Jawa pada masa sekitar 500.000 tahun lalu. Kepulauan Indonesia seperti yang ada saat ini terbentuk pada saat melelehnya es setelah berakhirnya Zaman Es.
Era pra kolonial
Para cendekiawan India telah menulis tentang Dwipantara atau kerajaan Hindu Jawa Dwipa di pulau Jawa dan Sumatra sekitar 200 SM. Kerajaan Tarumanagara menguasai Jawa Barat sekitar tahun 400. Pada tahun 425 agama Buddha telah mencapai wilayah tersebut. Pada masa Renaisans Eropa, Jawa dan Sumatra telah mempunyai warisan peradaban berusia ribuan tahun dan sepanjang dua kerajaan besar yaitu Majapahit di Jawa dan Sriwijaya di Sumatra sedangkan pulau Jawa bagian barat mewarisi peradaban dari kerajaan Tarumanagara dan Kerajaan Sunda.
Kerajaan Hindu-Buddha
Pada abad ke-4 hingga abad ke-7 di wilayah Jawa Barat terdapat kerajaan bercorak Hindu-Budha yaitu kerajaan Tarumanagara yang dilanjutkan dengan Kerajaan Sunda sampai abad ke-16. Pada masa abad ke-7 hingga abad ke-14, kerajaan Buddha Sriwijaya berkembang pesat di Sumatra. Penjelajah Tiongkok I Ching mengunjungi ibukotanya Palembang sekitar tahun 670. Pada puncak kejayaannya, Sriwijaya menguasai daerah sejauh Jawa Barat dan Semenanjung Melayu. Abad ke-14 juga menjadi saksi bangkitnya sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur, Majapahit. Patih Majapahit antara tahun 1331 hingga 1364, Gajah Mada berhasil memperoleh kekuasaan atas wilayah yang kini sebagian besarnya adalah Indonesia beserta hampir seluruh Semenanjung Melayu. Warisan dari masa Gajah Mada termasuk kodifikasi hukum dan dalam kebudayaan Jawa, seperti yang terlihat dalam wiracarita Ramayana.
Kerajaan Islam
Islam sebagai sebuah pemerintahan hadir di Indonesia sekitar abad ke-12, namun sebenarnya Islam sudah sudah masuk ke Indonesia pada abad 7 Masehi. Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang ramai dan bersifat internasional melalui Selat Malaka yang menghubungkan Dinasti Tang di Cina, Sriwijaya di Asia Tenggara dan Bani umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang pedagang Arab menjadi pemimpin pemukiman Arab muslim di pesisir pantai Sumatera. Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada Tahun 100 H (718 M) Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz dari Khilafah Bani Umayah meminta dikirimkan da`i yang bisa menjelaskan Islam kepadanya. Surat itu berbunyi: “Dari Raja di Raja yang adalah keturunan seribu raja, yang isterinya juga cucu seribu raja, yang di dalam kandang binatangnya terdapat seribu gajah, yang di wilayahnya terdapat dua sungai yang mengairi pohon gaharu, bumbu-bumbu wewangian, pala dan kapur barus yang semerbak wanginya hingga menjangkau jarak 12 mil, kepada Raja Arab yang tidak menyekutukan tuhan-tuhan lain dengan Tuhan.
Saya telah mengirimkan kepada anda hadiah, yang sebenarnya merupakan hadiah yang tak begitu banyak, tetapi sekedar tanda persahabatan. Saya ingin Anda mengirimkan kepada saya seseorang yang dapat mengajarkan Islam kepada saya dan menjelaskan kepada saya tentang hukum-hukumnya.” Dua tahun kemudian, yakni tahun 720 M, Raja Srindravarman, yang semula Hindu, masuk Islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang, pada tahun 730 M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.
Islam terus mengokoh menjadi institusi politik yang mengemban Islam. Misalnya, sebuah kesultanan Islam bernama Kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November tahun 839M. Contoh lain adalah Kerajaan Ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440. Rajanya seorang Muslim bernama Bayang Ullah.
Kesultanan Islam kemudian semikin menyebarkan ajaran-ajarannya ke penduduk dan melalui pembauran, menggantikan Hindu sebagai kepercayaan utama pada akhir abad ke-16 di Jawa dan Sumatra. Hanya Bali yang tetap mempertahankan mayoritas Hindu. Di kepulauan-kepulauan di timur, rohaniawan-rohaniawan Kristen dan Islam diketahui sudah aktif pada abad ke-16 dan 17, dan saat ini ada mayoritas yang besar dari kedua agama di kepulauan-kepulauan tersebut.
Penyebaran Islam dilakukan/didorong melalui hubungan perdagangan di luar Nusantara; hal ini, karena para penyebar dakwah atau mubaligh merupakan utusan dari pemerintahan islam yg datang dari luar Indonesia, maka untuk menghidupi diri dan keluarga mereka, para mubaligh ini bekerja melalui cara berdagang, para mubaligh inipun menyebarkan Islam kepada para pedagang dari penduduk asli, hingga para pedagang ini memeluk Islam dan meyebarkan pula ke penduduk lainnya, karena umumnya pedagang dan ahli kerajaan/kesultanan lah yang pertama mengadopsi agama baru tersebut. Kesultanan/Kerajaan penting termasuk Samudra Pasai, Kesultanan Banten yang menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Eropa, Kerajaan Mataram di Yogja / Jawa Tengah, dan Kesultanan Ternate dan Kesultanan Tidore di Maluku di timur.
Kolonisasi Belanda
Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan di antara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. Satu-satunya yang tidak terpengaruh adalah Timor Portugis, yang tetap dikuasai Portugal hingga 1975 ketika berintegrasi menjadi provinsi Indonesia bernama Timor Timur. Belanda menguasai Indonesia selama hampir 350 tahun, kecuali untuk suatu masa pendek di mana sebagian kecil dari Indonesia dikuasai Britania setelah Perang Jawa Britania-Belanda dan masa penjajahan Jepang pada masa Perang Dunia II. Sewaktu menjajah Indonesia, Belanda mengembangkan Hindia-Belanda menjadi salah satu kekuasaan kolonial terkaya di dunia. 350 tahun penjajahan Belanda bagi sebagian orang adalah mitos belaka karena wilayah Aceh baru ditaklukkan kemudian setelah Belanda mendekati kebangkrutannya.
VOC
Pada abad ke-17 dan 18 Hindia-Belanda tidak dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda (bahasa Belanda: Verenigde Oostindische Compagnie atau VOC). VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Markasnya berada di Batavia, yang kini bernama Jakarta.
Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dalam politik internal Jawa pada masa ini, dan bertempur dalam beberapa peperangan yang melibatkan pemimpin Mataram dan Banten.
Setelah VOC jatuh bangkrut pada akhir abad ke-18 dan setelah kekuasaan Britania yang pendek di bawah Thomas Stamford Raffles, pemerintah Belanda mengambil alih kepemilikan VOC pada tahun 1816. Sebuah pemberontakan di Jawa berhasil ditumpas dalam Perang Diponegoro pada tahun 1825-1830. Setelah tahun 1830 sistem tanam paksa yang dikenal sebagai cultuurstelsel dalam bahasa Belanda mulai diterapkan. Dalam sistem ini, para penduduk dipaksa menanam hasil-hasil perkebunan yang menjadi permintaan pasar dunia pada saat itu, seperti teh, kopi dll. Hasil tanaman itu kemudian diekspor ke mancanegara. Sistem ini membawa kekayaan yang besar kepada para pelaksananya – baik yang Belanda maupun yang Indonesia. Sistem tanam paksa ini adalah monopoli pemerintah dan dihapuskan pada masa yang lebih bebas setelah 1870.
Pada 1901 pihak Belanda mengadopsi apa yang mereka sebut Kebijakan Beretika (bahasa Belanda: Ethische Politiek), yang termasuk investasi yang lebih besar dalam pendidikan bagi orang-orang pribumi, dan sedikit perubahan politik. Di bawah gubernur-jendral J.B. van Heutsz pemerintah Hindia-Belanda memperpanjang kekuasaan kolonial secara langsung di sepanjang Hindia-Belanda, dan dengan itu mendirikan fondasi bagi negara Indonesia saat ini.
Gerakan nasionalisme
Pada 1905 gerakan nasionalis yang pertama, [Serikat Dagang Islam] dibentuk dan kemudian diikuti pada tahun 1908 oleh gerakan nasionalis berikutnya, [Budi Utomo]. Belanda merespon hal tersebut setelah Perang Dunia I dengan langkah-langkah penindasan. Para pemimpin nasionalis berasal dari kelompok kecil yang terdiri dari profesional muda dan pelajar, yang beberapa di antaranya telah dididik di Belanda. Banyak dari mereka yang dipenjara karena kegiatan politis, termasuk Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno.
Perang Dunia II
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Era Jepang
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.
Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
Era kemerdekaan
Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan “Proklamasi” pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
Perang kemerdekaan
Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.
Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.
Demokrasi parlementer
Tidak lama setelah itu, Indonesia mengadopsi undang-undang baru yang terdiri dari sistem parlemen di mana dewan eksekutifnya dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen atau MPR. MPR terbagi kepada partai-partai politik sebelum dan sesudah pemilu pertama pada tahun 1955, sehingga koalisi pemerintah yang stabil susah dicapai.
Peran Islam di Indonesia menjadi hal yang rumit. Soekarno lebih memilih negara sekuler yang berdasarkan Pancasila sementara beberapa kelompok Muslim lebih menginginkan negara Islam atau undang-undang yang berisi sebuah bagian yang menyaratkan umat Islam takluk kepada hukum Islam.
Demokrasi Terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.
Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label “Demokrasi Terpimpin”. Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.
Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Soekarno menentang pembentukan Federasi Malaysia dan menyebut bahwa hal tersebut adalah sebuah “rencana neo-kolonial” untuk mempermudah rencana komersial Inggris di wilayah tersebut. Selain itu dengan pembentukan Federasi Malaysia, hal ini dianggap akan memperluas pengaruh imperialisme negara-negara Barat di kawasan Asia dan memberikan celah kepada negara Inggris dan Australia untuk mempengaruhi perpolitikan regional Asia. Menanggapi keputusan PBB untuk mengakui kedaulatan Malaysia dan menjadikan Malaysia anggota tidak tetab Dewan Keamanan PBB, presiden Soekarno mengumumkan pengunduran diri negara Indonesia dari keanggotaan PBB pada tanggal 20 Januari 1965 dan mendirikan Konferensi Kekuatan Baru (CONEFO) sebagai tandingan PBB dan GANEFO sebagai tandingan Olimpiade. Pada tahun itu juga konfrontasi ini kemudian mengakibatkan pertempuran antara pasukan Indonesia dan Malaysia (yang dibantu oleh Inggris).
Nasib Irian Barat Konflik Papua Barat
Pada saat kemerdekaan, pemerintah Belanda mempertahankan kekuasaan terhadap belahan barat pulau Nugini (Irian), dan mengizinkan langkah-langkah menuju pemerintahan-sendiri dan pendeklarasian kemerdekaan pada 1 Desember 1961.
Negosiasi dengan Belanda mengenai penggabungan wilayah tersebut dengan Indonesia gagal, dan pasukan penerjun payung Indonesia mendarat di Irian pada 18 Desember sebelum kemudian terjadi pertempuran antara pasukan Indonesia dan Belanda pada 1961 dan 1962. Pada 1962 Amerika Serikat menekan Belanda agar setuju melakukan perbincangan rahasia dengan Indonesia yang menghasilkan Perjanjian New York pada Agustus 1962, dan Indonesia mengambil alih kekuasaan terhadapa Irian Jaya pada 1 Mei 1963.
Gerakan 30 September / G30 S PKI
Hingga 1965, PKI telah menguasai banyak dari organisasi massa yang dibentuk Soekarno untuk memperkuat dukungan untuk rezimnya dan, dengan persetujuan dari Soekarno, memulai kampanye untuk membentuk “Angkatan Kelima” dengan mempersenjatai pendukungnya. Para petinggi militer menentang hal ini.
Pada 30 September 1965, enam jendral senior dan beberapa orang lainnya dibunuh dalam upaya kudeta yang disalahkan kepada para pengawal istana yang loyal kepada PKI. Panglima Komando Strategi Angkatan Darat saat itu, Mayjen Soeharto, menumpas kudeta tersebut dan berbalik melawan PKI. Soeharto lalu menggunakan situasi ini untuk mengambil alih kekuasaan. Lebih dari puluhan ribu orang-orang yang dituduh komunis kemudian dibunuh. Jumlah korban jiwa pada 1966 mencapai setidaknya 500.000; yang paling parah terjadi di Jawa dan Bali.
Era Orde Baru
Setelah Soeharto menjadi Presiden, salah satu pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Dia juga memperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekat dekat melalui korupsi yang merajalela.
Irian Jaya
Setelah menolak supervisi dari PBB, pemerintah Indonesia melaksanakan “Act of Free Choice” (Aksi Pilihan Bebas) di Irian Jaya pada 1969 di mana 1.025 wakil kepala-kepala daerah Irian dipilih dan kemudian diberikan latihan dalam bahasa Indonesia. Mereka secara konsensus akhirnya memilih bergabung dengan Indonesia. Sebuah resolusi Sidang Umum PBB kemudian memastikan perpindahan kekuasaan kepada Indonesia. Penolakan terhadap pemerintahan Indonesia menimbulkan aktivitas-aktivitas gerilya berskala kecil pada tahun-tahun berikutnya setelah perpindahan kekuasaan tersebut. Dalam atmosfer yang lebih terbuka setelah 1998, pernyataan-pernyataan yang lebih eksplisit yang menginginkan kemerdekaan dari Indonesia telah muncul.
Timor Timur
Dari 1596 hingga 1975, Timor Timur adalah sebuah jajahan Portugis di pulau Timor yang dikenal sebagai Timor Portugis dan dipisahkan dari pesisir utara Australia oleh Laut Timor. Akibat kejadian politis di Portugal, pejabat Portugal secara mendadak mundur dari Timor Timur pada 1975. Dalam pemilu lokal pada tahun 1975, Fretilin, sebuah partai yang dipimpin sebagian oleh orang-orang yang membawa paham Marxisme, dan UDT, menjadi partai-partai terbesar, setelah sebelumnya membentuk aliansi untuk mengkampanyekan kemerdekaan dari Portugal.
Pada 7 Desember 1975, pasukan Indonesia masuk ke Timor Timur. Indonesia, yang mempunyai dukungan material dan diplomatik, dibantu peralatan persenjataan yang disediakan Amerika Serikat dan Australia, berharap dengan memiliki Timor Timur mereka akan memperoleh tambahan cadangan minyak dan gas alam, serta lokasi yang strategis.
Pada masa-masa awal, pihak militer Indonesia (ABRI) membunuh hampir 200.000 warga Timor Timur — melalui pembunuhan, pemaksaan kelaparan dan lain-lain. Banyak pelanggaran HAM yang terjadi saat Timor Timur berada dalam wilayah Indonesia.
Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Timur memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dalam sebuah pemungutan suara yang diadakan PBB. Sekitar 99% penduduk yang berhak memilih turut serta; 3/4-nya memilih untuk merdeka. Segera setelah hasilnya diumumkan, dikabarkan bahwa pihak militer Indonesia melanjutkan pengrusakan di Timor Timur, seperti merusak infrastruktur di daerah tersebut.
Pada Oktober 1999, MPR membatalkan dekrit 1976 yang menintegrasikan Timor Timur ke wilayah Indonesia, dan Otorita Transisi PBB (UNTAET) mengambil alih tanggung jawab untuk memerintah Timor Timur sehingga kemerdekaan penuh dicapai pada Mei 2002.
Krisis ekonomi
Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya didampingi B.J. Habibie.
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Era reformasi Pemerintahan Habibie
Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi.
Pemerintahan Wahid
Pemilu untuk MPR, DPR, dan DPRD diadakan pada 7 Juni 1999. PDI Perjuangan pimpinan putri Soekarno, Megawati Sukarnoputri keluar menjadi pemenang pada pemilu parlemen dengan mendapatkan 34% dari seluruh suara; Golkar (partai Soeharto – sebelumnya selalu menjadi pemenang pemilu-pemilu sebelumnya) memperoleh 22%; Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Hamzah Haz 12%; Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 10%. Pada Oktober 1999, MPR melantik Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden untuk masa bakti 5 tahun. Wahid membentuk kabinet pertamanya, Kabinet Persatuan Nasional pada awal November 1999 dan melakukan reshuffle kabinetnya pada Agustus 2000.
Pemerintahan Presiden Wahid meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut, pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik yang meluap-luap.
Pemerintahan Megawati
Pada Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak lama kemudian.
Pemerintahan Yudhoyono
Pada 2004, pemilu satu hari terbesar di dunia diadakan dan Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar, seperti gempa bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.
Pada 17 Juli 2005, sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30 tahun di wilayah Aceh.
Rabu, 26 Mei 2010
Cara buka FB yang ke HACK
Apa saja yang anda lakukan ketika facebook anda di hack ??
- Stress ??
- Pasrah ???
- Berdoa seharian ???
- Lapor polisi ???
- Nangis ???
hehehe ...
Tenang, solusinya mudah kok, yang perlu anda lakukan tinggal lapor ke pihak facebook. Caranya ?
Begini :
- Buka url dibawah ini :
http://www.facebook.com/help/contact...account_hacked
atau
http://www.facebook.com/help/contact..._login_changed
- Isi Form tersebut, kalau sudah klik Kirim.
- Nanti atau dalam beberapa hari, akan ada balasan melalui email dari pihak facebook. Cek Email anda.
- Selesai !!! Selamat mencoba ... ^_^
- Stress ??
- Pasrah ???
- Berdoa seharian ???
- Lapor polisi ???
- Nangis ???
hehehe ...
Tenang, solusinya mudah kok, yang perlu anda lakukan tinggal lapor ke pihak facebook. Caranya ?
Begini :
- Buka url dibawah ini :
http://www.facebook.com/help/contact...account_hacked
atau
http://www.facebook.com/help/contact..._login_changed
- Isi Form tersebut, kalau sudah klik Kirim.
- Nanti atau dalam beberapa hari, akan ada balasan melalui email dari pihak facebook. Cek Email anda.
- Selesai !!! Selamat mencoba ... ^_^
PERKEMBANGAN KOLONIALISME BARAT DI INDONESIA
Pada tahun 1580 Raja Philip dari Spanyol naik takhta. Ia berhasil mempersatukan Spanyol dan Portugis. Akibatnya Belanda tidak dapat lagi mengambil rempah-rempah dari Lisabon yang sedang dikuasai Spanyol.
Pada tahun 1549 Claudius berhasil menemukan kunci rahasia pelayaran ke Timur jauh. Claudius kemudian menyusun peta yang disebut India Barat dan India Timur. Akan tetapi, Claudius belum berhasil menemukan tempat-tempat yang aman dari serangan Portugis. Belanda bernama Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di Pulau Jawa yang bebas dari tangan Portugis dan banyak menghasilkan rempah-rempah utuk diperdagangkan.
Pada tahun 1595 Cornelius de Houtman yang sudah merasa mantap, mengumpulkan modal untuk membiayai perjalanan ke Timur Jauh. Pada bulan April 1595, Cornelis de Houtman dan de Keyzer dengan 4 buah kapam memimpin pelayaran menuju Nusantara.
Atas prakarsa dari dua dua tokoh Belanda, yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberi nma VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur.
VOC mengangkat seorang gubernur jenderal yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (Dewan India). Di bawah gubernur jenderal diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah. Di bawah gubernur terdapat beberapa residen yang dibantu oleh asisten residen.
Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yang anti raja, atas bantuan Prancis berhasil merebut kekuasaan dan membentuk pemerintah baru yang disebut Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik ini menjadi bawahan Prancis yang sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Raja Belanda Willem V, melarikan diri dan membentuk pemerintah peralihan di Inggris yang pada waktu itu menjadi musuh Prancis.
Letak geografis Belanda yang dekat dengan Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda. Pada taun 1806, Prancis (Napoleon) membubarkan Republik Bataaf dan membentuk Koninkrijk Holland (Kerajaan Belanda). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai Raja Belanda dan berarti sejak saat itu pemerintah yang berkuasa di Nusantara adalah pemerintah Belanda-Perancis.
Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur Jenderal di Nusantara. Daendels mulai menjalankan tugasnya pada tahun 1808 dengan tugas utama mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Sebagai seorang revolusioner, Daendels sangat mendukung perubahan-perubahan liberal. Ia juga bercita-cita untuk memperbaiki nasib rakyat dengan memajukan pertanian dan perdagangan
Faktor alamiah seperti keterpencilan dan adanya hutan-hutan tropis yang sulit ditembus, pertumbuhan penduduk pada suatu daerah juga ditentukan olehperkembangan teknologi pertanian, kesehatan, dan keamanan. Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian serta adanya proses imigrasi, baik intern maupun ekstern.
Salah satu akibat dari penetrasi bangsa Barat yang makin mendalam di Jawa adalah pertumbuhan penduduk yang makin cepat. Hal itu disebabkan menurunnya angka kematian, sedangkan angka kelahiran tetap tinggi. Menurunnya angka kematian disebabkan usaha kesehatan rakyat oleh Pemerintah Hindia-Belanda. Perbaikan distribusi makanan melalui perbaikan jalan raya.
Pertumbuhan penduduk antara tahun 1905 sampai 1920 agak tersendat-sendat. Hal itu akibat tingginya angka kematian, yaitu sekitar 32,5 sampai 35 per seribu jiwa. Angka kematian tertinggi terjadi pada tahun 1918 ketika wabah penyakit membunuh puluhan ribu jiwa sehingga pertumbuhan penduduk terendah terjadi antara tahun 1917 sampai 1920, bahkan di beberapa daerah terjadi pengurangan.
Sesudah tahun 1920 pertumbuhan penduduk berlangsung dengan cepat. Antara tahun 1920 dan 1930 pertumbuhan penduduk pulau Jawa sekitar 17,6 per seribu jiwa.
Ketika sensus tahun 1930 diadakan, penduduk Indonesia telah berjumlah 60,7 juta jiwa. Dari jumlah itu 41,7 juta jiwa berdiam di Pulau Jawa. Berdasarkan perhitungan pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 79,4 juta jiwa. Di Jawa jumlah penduduknya sekitar 48,4 juta jiwa, sedangkan di daerah luar Jawa jumlah penduduknya sekitar 22 juta Jiwa.
a. Migrasi Intern
Migrasi intern berarti perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya satu pulau, baik secara individu maupun kelompok.
Tidak meratanya persebaran penduduk di beberapa wilayah di Nusantara mendorong terjadinya perpindahan penduduk (migrasi). Tekanan sosial ekonomi dari daerah yang padat penduduknya mendorong perpindahan ke wilayah yang masih jarang penduduknya dan punya kemungkinan untuk dikembangkan.
Peperangan dan ancaman keamanan juga merupakan faktor penting bagi terjadinya perpindahan pendduk sejak zaman VOC.
Dibukanya jalan kereta api yang menghubungkan Kalisat-Banyuwangi pada tahun 1901 merupakan salah satu pendorong bagi migrasi dari Jawa Tengah ke ujung Jawa Timur yang masih kosong.
Oleh karena besarnya migrasi orang Madura ke ujung timur Pulau Jawa mengakibatkan pada tahun 1930 diperkirakan hanya sekitar 45% suku bangsa Madura yang tetap tinggal di pulau asal.
Perpindahan intern yang lain, khususnya di Tapanuli dan Sumatra Barat terjadi karena dorongan untuk mendapatkan daerah baru dan atas ajakan pemerintah Belanda untuk bekerja di perkebunan.
Pada tahun 1926 naik menjadi 26.000 jiwa, sedangkan pda tahun 1930 jumlahnya naik menjadi 42.000 jiwa. Sekitar 60% dari penduduk yang meninggalkan Tapanuli menetap di Sumatra Timur. Pada tahun tersebut pendatang dari Toba-Batak hampir sama dengan jumlah penduduk asli.
Orang-orang Minangkabau, Sumatra Barat lebih banyak mengadakan migrasi iterern perseorangan. Mereka bekerja sebagai pedagang atau tukang. Pada mulanya daerah rantau mereka ialah kota-kota di Sumatra Barat. Sejak awal abad ke 20 banyak dari mereka yang pindah ke Sumatra Timur dan Lampung. Diketahui pula bahwa 23,5% dari kepala keluarga di wilayah itu adalah wanita.
b. Migrasi Eksternal
Keterbukaan kesempatan bekerja dan berusaha mendorong migrasi ekstern, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lainnya baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Pulau Jawa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik pada zaman colonial tentu saja menjadi pusat terpenting mobilitas ini. Dari jawa banyak mengalir migrant ke pulau-pulau lain dan sebaliknya pendatang dari pulau lain banyak mencari penghidupan baru ke Pulau Jawa.
Aliran pendatang ke Pulau Jawa sebagai salah satu akibat dari daya tarik Jawa sebagai pusat kegiatan yang berkaitan dengan modernisasi yang diperkenalkan oleh Pemerintah Belanda. Pendidikan menengah dan tinggi terutama berada di kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Migrasi kaum terpelajar dari berbagai daerah, walaupun jumlah mereka tidak besar, merupakan salah satu faktor penting dari berkembangnya nasionalisme Indonesia.
Selain golongan terpelajar, ada pula pendatang-pendatang lain ke Pulau Jawa seperti pedagang, pegawai, tukang, dan militer. Di Jawa Barat banyak pendatang dari Sumatra Barat, Minahasa, dan Maluku. Di Jawa Tengah pendatang terbanyak dari Maluku. Di Jawa Timur banyak pendatang yang berasal dari Minahasa dan maluku.
Migrasi ekstern dari pulau Jawa yang terbanyak adalah ke Sumatra. Migrasi dari Jawa ke Sumatra Timur disebabkan oleh pembukaan perkebunan-perkebunan besar, sedangkan migrasi dari Jawa ke Lampung disebabkan oleh penyempitan areal pertanian karena pertambahan jumlah penduduk.
Dapat dikatakan bahwa pada sepuluh tahun pertama dan kedua abad ke-20 transmigrasi berjalan tersendat-sendat. Walaupun demikian, pada tahun 1930 di Lampung telah menetap 20.282 orang transmigran, sedangkan di Sumatra Timur dan Bengkulu masing-masing berjumlah 4.767 dan 1.924 orang.
Baru pada sepuluh tahun ketiga abad ke-20 transmigrasi besar-besaran diadakan. Pada masa ini transmigrasi didasarkan pada 10 pantangan, di antaranya tidak memilih yang bukan petani, orang tua, dan orang bujangan.
Dalam masyarakat pribumi dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan status sosialnya, yaitu lapisan bawah, menengah, dan lapisan atas.
a. Lapisan bawah adalah rakyat jelata yang merupakan penduduk terbesar dan hidup melarat, bekerja sebagai petani dan buruh perkebunan.
b. Lapisan menengah meliputi para pedagang kecil dan menengah, petani-petani kaya, serta pegawai.
c. Lapisan atas terdiri atas keturunan-keturunan bangsawan atau kerabat raj yang memerintah suatu daerah. Golongan ini biasanya disebut elite tradisional dan elite daerah.
Mobilitas geografis adalah perpindahan tempat tinggal yang terwujud dalam migrasi ekstern maupun migrasi intern dan urbanisasi, sedangkan mobilitas sosiologis berarti perpindahan pekerjaan atau kedudukan seseorang. Mobilitas sosiologis dibagi menjadi, mobilitas horizontal dan mobilitas vertikal. Mobilitas horizontal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang tetapi dalam kelas atau tingkat sosial yang sama. Mobilitas vertikal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang naik dari tingkat bawah ke tingkat yang lebih atas.
Dengan demikian kita mengenal bermacam elite Indonesia baru, seperti elite politik, elite budaya, dan elite agama. Kesemuanya bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nasional, mereka pun disebut sebagai elite nasional.
Pemerintah Kolonial Belanda merasa perlu memberikan perhatian khusus dalam menghadapi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam sejarah colonial Belanda, ternyata ideology Islam merupakan kekuatan yang besar sekali dalam mengadakan perlawanan terhadap kekuatan asing di berbagai daerah. Contohnya Perang Padri, Perang Diponegoro, Perang Aceh, serta pemberontakan petani seperti peristiwa Cilegon dan Cimareme, semua dipimpin oleh pemuka Islam dan dijiwai oleh ideology Islam.
Snouck Hurgronje yang telah mempelajari Islam secara cukup mendalam tiba di Nusantara pada tahun 1889. Sejak saat itu, politik terhadap Islam atas nasihatnya mulai didasarkan atas fakta-fakta dan bukan atas rasa takut belaka. Ia mengemukakan bahwa tidak setiap pemimpin Islam bersikap bermusuhan dengan pemerintah colonial dan orang yang baru pulang naik haji tidak dengan sendirinya menjadi orang fanatic dan suka memberontak.
Kebijakan yang diajukan oleh Snouck Hurgronje ini merupakan bagian dari pandangan tentang masa depan Nusantara. Menurutnya, orang Islam di Nusantara hanya dapat menerima pemerintahan asing secara terpaksa. Dalam menghadapi Islam, penguasa colonial dapat mengharapkan dukungan dari kaum adat. Akan tetapi, golongan itu tidak kuasa menahan pengaruh, baik dari perkembangan Islam maupun dari proses modernisasi sehingga politik ini pun tidak dapat diharapkan untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Ia menyarankan agar dilakukan perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang “dimodernkan” dengan budaya barat (westernisasi).
Kejadian-kejadian sekitar tahun 1912-1916 ketika Sarekat Islam sedang berkembang pesat, menunjukkan betapa peranan ideology Islam dalam menggerakkan rakyat. Ternyata untuk masyarakat tradisional perbedaan yang diuat oleh Snouck Hurgronje tidaklah sesuai.
Walaupun demikian, beberapa pejabat seperti Snouck Hurgronje, Rinkes, Gonggrijp menyarankan agar Sarekat Islam diakui pendiriannya karena mereka berpandangan bahwa keberadaan Sarekat Islam merupakan kebangkitan suatu bangsa untuk menjadi dewasa, baik dalam bidang politik maupun sosial.
Organisasi Islam berikutnya yang muncul setelah Sarekat Islam adalah Muhammadiyah. Organisasi ini bersifat reformis dan nonpolitik. Kegiatan-kegiatannya dipusatkan dalam bidang pengajaran, kesehatan rakyat, dan kegiatan sosial lainnya.
Menjelang abad ke-20 terjadilah perubahan-perubahan masyarakat di Indonesia, khususnya disebabkan oleh terbukanya negeri ini bagi perekonomian uang.
Gagasan tentang kemajuan itu juga muncul pada diri R.A. Kartini (1879-1904). Gagasannya tersebut dituangkan dalam surat-surat pribadinya yang diterbitkan pada tahun 1912 atas usaha J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Penerbitan buku itu menimbulkan rasa simpati mengenai gerakan emansipasi wanita di Nusantara.
Sementara itu muncul banyak sekali Perkumpulan wanita, antara lain Madju Kemuliaan di Bandung Pawijatan Wanita di Magelang, Wanita Susilo di Pemalang, dan Wantia Hadi di Solo. Organisasi keagamaanpun memiliki bagian organisasi kewanitaannya, seperti Wanito Katholik, Aisyiah dari Muhammadiyah, Nahdlatul Fataad dari NU, dan Wanudyo Utomo dari SI.
Di samping organisasi-organisasi wanita, terdapat juga surat kabar dan majalah wanita yang berfungsi sebagai penyebar gagasan kemajuan kaum wanita dan juga sebagai media pendidikan dan pengajaran. Pada tahun 1909 di Bandung terbit Poetri Hindia, walaupun dengan redaksi kaum laki-laki. Di Brebes pada tahun 1913 terbit Wanito Sworo yang dipimpin oleh seorang guru dari Ponorogo. Wanito Sworo terbit dengan menggunakan bahasa dan huruf Jawa. Sebagian juga dalam bahasa Melayu. Isinya mengenai kewanitaan praktis.
Poetri Merdika di Jakarta merupakan surat kabar yang sangat maju pada tahun 1914. Artikel-artikelnya tertulis dalam bahasa Belanda, Melayu, dan Jawa. Melalui terbitnya Poetri Merdika, semangat emansipasi wanita beserta masalah-masalah yang terkait dengannya didiskusikan. Perpaduan pendidikan antara kaum laki-laki dan perempuan, pemberian kelonggaran bergerak bagi kaum putri, berpakaian Eropa, serta kesempatan pendidikan dan pengajaran merupakan bahan perdebatan yang cukup menarik.
Beberapa surat kabar yang lain misalnya, di Semarang terbit Estri Oetomo, di Padang terdapat Soera Perempuan dengan redaksi Nona Saadah yang seorang guru HI, di Medan terbit Perempoean Bergerak dengan redaksi Parada Harahap.
Kongres wanita pertama diadakan pada tanggal 22 Desember 1928 setelah mendapatkan pengaruh dari diselenggarakannya Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Kongres Wanita tersebut melahirkan Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia (PPII). Tanggal 22 Desember kemudian diperingati sebagai hari ibu sebagai hari lahirnya kesadaran yang mendalam wanita Indonesia tentang nasibnya, kewajibannya, kedudukannya, dan keangotaannya dalam masyarakat.
Berbeda dengan PPII, Istri Sedar yang didirikan di Bandung pada tanggal 27 Maret 1923 semata-mata merupakan organisasi politik. Pada tahun 1932, setelah kongresnya yang kedua, salah satu programnya adalah menyokong suatu pendidikan nasional yang berdasarkan kebutuhan kaum melarat dan atas dasar-dasar kemerdekaan dan percaya kepada diri-sendiri. Tahun 1932 merupakan tahun perlawanan umum terhadap undang-undang. “sekolah liar” yang kemudian menjadi tema sebuah novel Suwarsih Djojopuspito berjudul Buiten het Gareel (Diluar Kekangan). Suwarsih adalah istri Sugondo Djojopuspito (Ketua Kongres Pemuda II) yang pada waktu itu menjadi pimpinan Sekolah Taman Siswa, Bandung. Selain itu bukunya tersebut juga menggambarkan betapa eratnya Taman Siswa dan gerakan nasional serta pandangan penulisnya sebagai penganut feminisme dan nasionalisme yang terkandung dalam Istri Sedar.
Pada tahun 1549 Claudius berhasil menemukan kunci rahasia pelayaran ke Timur jauh. Claudius kemudian menyusun peta yang disebut India Barat dan India Timur. Akan tetapi, Claudius belum berhasil menemukan tempat-tempat yang aman dari serangan Portugis. Belanda bernama Linscoten berhasil menemukan tempat-tempat di Pulau Jawa yang bebas dari tangan Portugis dan banyak menghasilkan rempah-rempah utuk diperdagangkan.
Pada tahun 1595 Cornelius de Houtman yang sudah merasa mantap, mengumpulkan modal untuk membiayai perjalanan ke Timur Jauh. Pada bulan April 1595, Cornelis de Houtman dan de Keyzer dengan 4 buah kapam memimpin pelayaran menuju Nusantara.
Atas prakarsa dari dua dua tokoh Belanda, yaitu Pangeran Maurits dan Johan van Olden Barnevelt, pada tahun 1602 kongsi-kongsi dagang Belanda dipersatukan menjadi sebuah kongsi dagang besar yang diberi nma VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur.
VOC mengangkat seorang gubernur jenderal yang dibantu oleh empat orang anggota yang disebut Raad van Indie (Dewan India). Di bawah gubernur jenderal diangkat beberapa gubernur yang memimpin suatu daerah. Di bawah gubernur terdapat beberapa residen yang dibantu oleh asisten residen.
Pada tahun 1795 Partai Patriot Belanda yang anti raja, atas bantuan Prancis berhasil merebut kekuasaan dan membentuk pemerintah baru yang disebut Republik Bataaf (Bataafsche Republiek). Republik ini menjadi bawahan Prancis yang sedang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Raja Belanda Willem V, melarikan diri dan membentuk pemerintah peralihan di Inggris yang pada waktu itu menjadi musuh Prancis.
Letak geografis Belanda yang dekat dengan Inggris menyebabkan Napoleon Bonaparte merasa perlu menduduki Belanda. Pada taun 1806, Prancis (Napoleon) membubarkan Republik Bataaf dan membentuk Koninkrijk Holland (Kerajaan Belanda). Napoleon kemudian mengangkat Louis Napoleon sebagai Raja Belanda dan berarti sejak saat itu pemerintah yang berkuasa di Nusantara adalah pemerintah Belanda-Perancis.
Louis Napoleon mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur Jenderal di Nusantara. Daendels mulai menjalankan tugasnya pada tahun 1808 dengan tugas utama mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris.
Sebagai seorang revolusioner, Daendels sangat mendukung perubahan-perubahan liberal. Ia juga bercita-cita untuk memperbaiki nasib rakyat dengan memajukan pertanian dan perdagangan
Faktor alamiah seperti keterpencilan dan adanya hutan-hutan tropis yang sulit ditembus, pertumbuhan penduduk pada suatu daerah juga ditentukan olehperkembangan teknologi pertanian, kesehatan, dan keamanan. Faktor lain yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian serta adanya proses imigrasi, baik intern maupun ekstern.
Salah satu akibat dari penetrasi bangsa Barat yang makin mendalam di Jawa adalah pertumbuhan penduduk yang makin cepat. Hal itu disebabkan menurunnya angka kematian, sedangkan angka kelahiran tetap tinggi. Menurunnya angka kematian disebabkan usaha kesehatan rakyat oleh Pemerintah Hindia-Belanda. Perbaikan distribusi makanan melalui perbaikan jalan raya.
Pertumbuhan penduduk antara tahun 1905 sampai 1920 agak tersendat-sendat. Hal itu akibat tingginya angka kematian, yaitu sekitar 32,5 sampai 35 per seribu jiwa. Angka kematian tertinggi terjadi pada tahun 1918 ketika wabah penyakit membunuh puluhan ribu jiwa sehingga pertumbuhan penduduk terendah terjadi antara tahun 1917 sampai 1920, bahkan di beberapa daerah terjadi pengurangan.
Sesudah tahun 1920 pertumbuhan penduduk berlangsung dengan cepat. Antara tahun 1920 dan 1930 pertumbuhan penduduk pulau Jawa sekitar 17,6 per seribu jiwa.
Ketika sensus tahun 1930 diadakan, penduduk Indonesia telah berjumlah 60,7 juta jiwa. Dari jumlah itu 41,7 juta jiwa berdiam di Pulau Jawa. Berdasarkan perhitungan pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 79,4 juta jiwa. Di Jawa jumlah penduduknya sekitar 48,4 juta jiwa, sedangkan di daerah luar Jawa jumlah penduduknya sekitar 22 juta Jiwa.
a. Migrasi Intern
Migrasi intern berarti perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya satu pulau, baik secara individu maupun kelompok.
Tidak meratanya persebaran penduduk di beberapa wilayah di Nusantara mendorong terjadinya perpindahan penduduk (migrasi). Tekanan sosial ekonomi dari daerah yang padat penduduknya mendorong perpindahan ke wilayah yang masih jarang penduduknya dan punya kemungkinan untuk dikembangkan.
Peperangan dan ancaman keamanan juga merupakan faktor penting bagi terjadinya perpindahan pendduk sejak zaman VOC.
Dibukanya jalan kereta api yang menghubungkan Kalisat-Banyuwangi pada tahun 1901 merupakan salah satu pendorong bagi migrasi dari Jawa Tengah ke ujung Jawa Timur yang masih kosong.
Oleh karena besarnya migrasi orang Madura ke ujung timur Pulau Jawa mengakibatkan pada tahun 1930 diperkirakan hanya sekitar 45% suku bangsa Madura yang tetap tinggal di pulau asal.
Perpindahan intern yang lain, khususnya di Tapanuli dan Sumatra Barat terjadi karena dorongan untuk mendapatkan daerah baru dan atas ajakan pemerintah Belanda untuk bekerja di perkebunan.
Pada tahun 1926 naik menjadi 26.000 jiwa, sedangkan pda tahun 1930 jumlahnya naik menjadi 42.000 jiwa. Sekitar 60% dari penduduk yang meninggalkan Tapanuli menetap di Sumatra Timur. Pada tahun tersebut pendatang dari Toba-Batak hampir sama dengan jumlah penduduk asli.
Orang-orang Minangkabau, Sumatra Barat lebih banyak mengadakan migrasi iterern perseorangan. Mereka bekerja sebagai pedagang atau tukang. Pada mulanya daerah rantau mereka ialah kota-kota di Sumatra Barat. Sejak awal abad ke 20 banyak dari mereka yang pindah ke Sumatra Timur dan Lampung. Diketahui pula bahwa 23,5% dari kepala keluarga di wilayah itu adalah wanita.
b. Migrasi Eksternal
Keterbukaan kesempatan bekerja dan berusaha mendorong migrasi ekstern, yaitu perpindahan penduduk dari satu pulau ke pulau lainnya baik secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Pulau Jawa sebagai pusat kegiatan ekonomi dan politik pada zaman colonial tentu saja menjadi pusat terpenting mobilitas ini. Dari jawa banyak mengalir migrant ke pulau-pulau lain dan sebaliknya pendatang dari pulau lain banyak mencari penghidupan baru ke Pulau Jawa.
Aliran pendatang ke Pulau Jawa sebagai salah satu akibat dari daya tarik Jawa sebagai pusat kegiatan yang berkaitan dengan modernisasi yang diperkenalkan oleh Pemerintah Belanda. Pendidikan menengah dan tinggi terutama berada di kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Migrasi kaum terpelajar dari berbagai daerah, walaupun jumlah mereka tidak besar, merupakan salah satu faktor penting dari berkembangnya nasionalisme Indonesia.
Selain golongan terpelajar, ada pula pendatang-pendatang lain ke Pulau Jawa seperti pedagang, pegawai, tukang, dan militer. Di Jawa Barat banyak pendatang dari Sumatra Barat, Minahasa, dan Maluku. Di Jawa Tengah pendatang terbanyak dari Maluku. Di Jawa Timur banyak pendatang yang berasal dari Minahasa dan maluku.
Migrasi ekstern dari pulau Jawa yang terbanyak adalah ke Sumatra. Migrasi dari Jawa ke Sumatra Timur disebabkan oleh pembukaan perkebunan-perkebunan besar, sedangkan migrasi dari Jawa ke Lampung disebabkan oleh penyempitan areal pertanian karena pertambahan jumlah penduduk.
Dapat dikatakan bahwa pada sepuluh tahun pertama dan kedua abad ke-20 transmigrasi berjalan tersendat-sendat. Walaupun demikian, pada tahun 1930 di Lampung telah menetap 20.282 orang transmigran, sedangkan di Sumatra Timur dan Bengkulu masing-masing berjumlah 4.767 dan 1.924 orang.
Baru pada sepuluh tahun ketiga abad ke-20 transmigrasi besar-besaran diadakan. Pada masa ini transmigrasi didasarkan pada 10 pantangan, di antaranya tidak memilih yang bukan petani, orang tua, dan orang bujangan.
Dalam masyarakat pribumi dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan status sosialnya, yaitu lapisan bawah, menengah, dan lapisan atas.
a. Lapisan bawah adalah rakyat jelata yang merupakan penduduk terbesar dan hidup melarat, bekerja sebagai petani dan buruh perkebunan.
b. Lapisan menengah meliputi para pedagang kecil dan menengah, petani-petani kaya, serta pegawai.
c. Lapisan atas terdiri atas keturunan-keturunan bangsawan atau kerabat raj yang memerintah suatu daerah. Golongan ini biasanya disebut elite tradisional dan elite daerah.
Mobilitas geografis adalah perpindahan tempat tinggal yang terwujud dalam migrasi ekstern maupun migrasi intern dan urbanisasi, sedangkan mobilitas sosiologis berarti perpindahan pekerjaan atau kedudukan seseorang. Mobilitas sosiologis dibagi menjadi, mobilitas horizontal dan mobilitas vertikal. Mobilitas horizontal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang tetapi dalam kelas atau tingkat sosial yang sama. Mobilitas vertikal berarti perubahan status atau pekerjaan seseorang naik dari tingkat bawah ke tingkat yang lebih atas.
Dengan demikian kita mengenal bermacam elite Indonesia baru, seperti elite politik, elite budaya, dan elite agama. Kesemuanya bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan nasional, mereka pun disebut sebagai elite nasional.
Pemerintah Kolonial Belanda merasa perlu memberikan perhatian khusus dalam menghadapi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam sejarah colonial Belanda, ternyata ideology Islam merupakan kekuatan yang besar sekali dalam mengadakan perlawanan terhadap kekuatan asing di berbagai daerah. Contohnya Perang Padri, Perang Diponegoro, Perang Aceh, serta pemberontakan petani seperti peristiwa Cilegon dan Cimareme, semua dipimpin oleh pemuka Islam dan dijiwai oleh ideology Islam.
Snouck Hurgronje yang telah mempelajari Islam secara cukup mendalam tiba di Nusantara pada tahun 1889. Sejak saat itu, politik terhadap Islam atas nasihatnya mulai didasarkan atas fakta-fakta dan bukan atas rasa takut belaka. Ia mengemukakan bahwa tidak setiap pemimpin Islam bersikap bermusuhan dengan pemerintah colonial dan orang yang baru pulang naik haji tidak dengan sendirinya menjadi orang fanatic dan suka memberontak.
Kebijakan yang diajukan oleh Snouck Hurgronje ini merupakan bagian dari pandangan tentang masa depan Nusantara. Menurutnya, orang Islam di Nusantara hanya dapat menerima pemerintahan asing secara terpaksa. Dalam menghadapi Islam, penguasa colonial dapat mengharapkan dukungan dari kaum adat. Akan tetapi, golongan itu tidak kuasa menahan pengaruh, baik dari perkembangan Islam maupun dari proses modernisasi sehingga politik ini pun tidak dapat diharapkan untuk mencapai tujuan jangka panjang.
Ia menyarankan agar dilakukan perubahan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang “dimodernkan” dengan budaya barat (westernisasi).
Kejadian-kejadian sekitar tahun 1912-1916 ketika Sarekat Islam sedang berkembang pesat, menunjukkan betapa peranan ideology Islam dalam menggerakkan rakyat. Ternyata untuk masyarakat tradisional perbedaan yang diuat oleh Snouck Hurgronje tidaklah sesuai.
Walaupun demikian, beberapa pejabat seperti Snouck Hurgronje, Rinkes, Gonggrijp menyarankan agar Sarekat Islam diakui pendiriannya karena mereka berpandangan bahwa keberadaan Sarekat Islam merupakan kebangkitan suatu bangsa untuk menjadi dewasa, baik dalam bidang politik maupun sosial.
Organisasi Islam berikutnya yang muncul setelah Sarekat Islam adalah Muhammadiyah. Organisasi ini bersifat reformis dan nonpolitik. Kegiatan-kegiatannya dipusatkan dalam bidang pengajaran, kesehatan rakyat, dan kegiatan sosial lainnya.
Menjelang abad ke-20 terjadilah perubahan-perubahan masyarakat di Indonesia, khususnya disebabkan oleh terbukanya negeri ini bagi perekonomian uang.
Gagasan tentang kemajuan itu juga muncul pada diri R.A. Kartini (1879-1904). Gagasannya tersebut dituangkan dalam surat-surat pribadinya yang diterbitkan pada tahun 1912 atas usaha J.H. Abendanon dengan judul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Penerbitan buku itu menimbulkan rasa simpati mengenai gerakan emansipasi wanita di Nusantara.
Sementara itu muncul banyak sekali Perkumpulan wanita, antara lain Madju Kemuliaan di Bandung Pawijatan Wanita di Magelang, Wanita Susilo di Pemalang, dan Wantia Hadi di Solo. Organisasi keagamaanpun memiliki bagian organisasi kewanitaannya, seperti Wanito Katholik, Aisyiah dari Muhammadiyah, Nahdlatul Fataad dari NU, dan Wanudyo Utomo dari SI.
Di samping organisasi-organisasi wanita, terdapat juga surat kabar dan majalah wanita yang berfungsi sebagai penyebar gagasan kemajuan kaum wanita dan juga sebagai media pendidikan dan pengajaran. Pada tahun 1909 di Bandung terbit Poetri Hindia, walaupun dengan redaksi kaum laki-laki. Di Brebes pada tahun 1913 terbit Wanito Sworo yang dipimpin oleh seorang guru dari Ponorogo. Wanito Sworo terbit dengan menggunakan bahasa dan huruf Jawa. Sebagian juga dalam bahasa Melayu. Isinya mengenai kewanitaan praktis.
Poetri Merdika di Jakarta merupakan surat kabar yang sangat maju pada tahun 1914. Artikel-artikelnya tertulis dalam bahasa Belanda, Melayu, dan Jawa. Melalui terbitnya Poetri Merdika, semangat emansipasi wanita beserta masalah-masalah yang terkait dengannya didiskusikan. Perpaduan pendidikan antara kaum laki-laki dan perempuan, pemberian kelonggaran bergerak bagi kaum putri, berpakaian Eropa, serta kesempatan pendidikan dan pengajaran merupakan bahan perdebatan yang cukup menarik.
Beberapa surat kabar yang lain misalnya, di Semarang terbit Estri Oetomo, di Padang terdapat Soera Perempuan dengan redaksi Nona Saadah yang seorang guru HI, di Medan terbit Perempoean Bergerak dengan redaksi Parada Harahap.
Kongres wanita pertama diadakan pada tanggal 22 Desember 1928 setelah mendapatkan pengaruh dari diselenggarakannya Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda. Kongres Wanita tersebut melahirkan Perserikatan Perhimpunan Istri Indonesia (PPII). Tanggal 22 Desember kemudian diperingati sebagai hari ibu sebagai hari lahirnya kesadaran yang mendalam wanita Indonesia tentang nasibnya, kewajibannya, kedudukannya, dan keangotaannya dalam masyarakat.
Berbeda dengan PPII, Istri Sedar yang didirikan di Bandung pada tanggal 27 Maret 1923 semata-mata merupakan organisasi politik. Pada tahun 1932, setelah kongresnya yang kedua, salah satu programnya adalah menyokong suatu pendidikan nasional yang berdasarkan kebutuhan kaum melarat dan atas dasar-dasar kemerdekaan dan percaya kepada diri-sendiri. Tahun 1932 merupakan tahun perlawanan umum terhadap undang-undang. “sekolah liar” yang kemudian menjadi tema sebuah novel Suwarsih Djojopuspito berjudul Buiten het Gareel (Diluar Kekangan). Suwarsih adalah istri Sugondo Djojopuspito (Ketua Kongres Pemuda II) yang pada waktu itu menjadi pimpinan Sekolah Taman Siswa, Bandung. Selain itu bukunya tersebut juga menggambarkan betapa eratnya Taman Siswa dan gerakan nasional serta pandangan penulisnya sebagai penganut feminisme dan nasionalisme yang terkandung dalam Istri Sedar.
Minggu, 23 Mei 2010
Sejarah Pendudukan Jepang
(1942-1945)
Masa penjajahan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Latar belakang
Bulan Oktober 1941, Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe sebagai Perdana Menteri Jepang. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.
Admiral Isoroku Yamamoto, Panglima Angkatan Laut Jepang, mengembangkan strategi perang yang sangat berani, yaitu mengerahkan seluruh kekuatan armadanya untuk dua operasi besar. Seluruh potensi Angkatan Laut Jepang mencakup 6 kapal induk (pengangkut pesawat tempur), 10 kapal perang, 18 kapal penjelajah berat, 20 kapal penjelajah ringan, 4 kapal pengangkut perlengkapan, 112 kapal perusak, 65 kapal selam serta 2.274 pesawat tempur. Kekuatan pertama, yaitu 6 kapal induk, 2 kapal perang, 11 kapal perusak serta lebih dari 1.400 pesawat tempur, tanggal 7 Desember 1941, akan menyerang secara mendadak basis Armada Pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbor di kepulauan Hawaii. Sedangkan kekuatan kedua, sisa kekuatan Angkatan Laut yang mereka miliki, mendukung Angkatan Darat dalam Operasi Selatan, yaitu penyerangan atas Filipina dan Malaya/Singapura, yang akan dilanjutkan ke Jawa. Kekuatan yang dikerahkan ke Asia Tenggara adalah 11 Divisi Infantri yang didukung oleh 7 resimen tank serta 795 pesawat tempur. Seluruh operasi direncanakan selesai dalam 150 hari. Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada yang ditugaskan menyerang Pearl Harbor.
Hari minggu pagi tanggal 7 Desember 1941, 360 pesawat terbang yang terdiri dari pembom pembawa torpedo serta sejumlah pesawat tempur diberangkatkan dalam dua gelombang. Pengeboman Pearl Harbor ini berhasil menenggelamkan dua kapal perang besar serta merusak 6 kapal perang lain. Selain itu pemboman Jepang tesebut juga menghancurkan 180 pesawat tempur Amerika. Lebih dari 2.330 serdadu Amerika tewas dan lebih dari 1.140 lainnya luka-luka. Namun tiga kapal induk Amerika selamat, karena pada saat itu tidak berada di Pearl Harbor. Tanggal 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang terhadap Jepang.
Perang Pasifik ini berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia. Tujuan Jepang menyerang dan menduduki Hndia-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.
Garis waktu 1941
• 6 Januari, Belanda menangkap Thamrin, Douwes Dekker dan beberapa tokoh nasionalis lain. Thamrin meninggal di tahanan lima hari kemudian. Douwes Dekker diasingkan ke Suriname.
• 11 Januari - Tim perundingan Jepang yang baru dan lebih agresif di bawah Yoshizawa tiba di Batavia.
• Februari - Tekanan Jepang yang kian meningkat terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk "bergabung dengan Wilayah Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya" ditolak Van Mook.
• 14 Mei - Jepang mengirimkan sebuah ultimatum kepada pemerintah Hindia Belanda, menuntut agar pengaruh dan kehadiran Jepang dibiarkan di wilayah ini.
• 6 Juni - Perundingan antara Belanda dan Jepang gagal. Pemerintah Hindia Belanda menjawab bahwa tidak akan ada konsesi yang akan diberikan kepada Jepang, dan bahwa semua produk strategis (termasuk minyak dan karet) telah dikontrakkan untuk dikapalkan ke Britania dan Amerika Serikat.
• 11 Juli - Volksraad membentuk sebuah milisi Indonesia.
• 25 Juli - Jepang mengumumkan pembentukan sebuah "protektorat" atas Indochina.
• 26 Juli - Semua asset Jepang di Hindia Belanda dibekukan.
• 30 Juli - Pemerintah Belanda di pembuangan menjanjikan untuk mengadakan konferensi tentang Indonesia setelah perang.
• 30 November - Angkatan Laut Belanda di Hindia mulai dimobilisasi.
• 5 Desember - Pemerintah Hindia Belanda mengirim permintaan kepada Australia untuk mengirimkan pasukannya ke Ambon dan Timor. Pesawat-pesawat Angkatan Udara Australia dan personilnya tiba pada 7 Desember.
• 8 Desember - Jepang menyerang Malaya, mendarat di ujung selatan Thailand dan utara Malaya. Jepang mulai menyerang Filipina. Belanda, di antara bangsa-bangsa lainnya, perang terhadap Jepang.
• 10 Desember - Kapal-kapal perang Britania, Prince of Wales dan Repulse ditenggelamkan dalam perbedaan beberapa jam saja satu sama lain di lepas pantai Malaya.
• 16 Desember - Orang-orang Aceh yang anti Belanda mengadakan hubungan dengan pasukan-pasukan Jepang di Malaya.
• 17 Desember – Pasukan yang dipimpin oleh Australia mendarat di Timor Timur. Diktator Portugal Salazar memprotes.
• 17 Desember - Jepang melakukan serangan udara atas Ternate.
Jepang mendarat di Sarawak.
• 22 Desember – Pasukan invasi utama Jepang mendarat di Filipina.
Hatta menulis sebuah artikel surat kabar yang menyerukan agar bangsa Indonesia melawan Jepang.
• 24 Desember - Jepang menyerang pasukan-pasukan Britania di Kuching, Sarawak.
Tahun 1942
Januari
• 2 Januari - Jepang merebut kota Manila.
• 3 Januari - Jepang merebut Sabah.
• 6 Januari - Jepang merebut Brunei.
• 6 Januari – Serangan udara Jepang pertama atas Ambon.
• 10 Januari - Jepang mulai menginvasi Indonesia di Kalimantan (Tarakan) dan Sulawesi (Manado).
• 11 Januari - Jepang merebut Tarakan.
• 12 Januari - Van Mook melakukan perjalanan darurat ke Amerika Serikat, meminta tambahan pasukan, dan agar Hindia Belanda tidak dilupakan dalam pertahanan Sekutu.
• 13 Januari - Jepang merebut Manado.
• 15 Januari - Jen. Wavell dari Britania mengambil alih komando atas ABDACOM, komando gabungan Sekutu pertama (Australia, Britania, Belanda, Amerika) di dalam perang.
• 16 Januari – Agen-agen Aceh kembali dari Malaya dengan janji-janji dukungan Jepang dalam melawan Belanda.
• 23 Januari - Jepang merebut Balikpapan meskipun terdapat serangan balasan dari Belanda dan A.S.
• 25 Januari - Jepang merebut Kendari di Sulawesi.
• 30 Januari - Jepang menyerang Ambon. Pasukan-pasukan KNIL dan Australia menghancurkan pasokan agar tidak jatuh ke tangan Jepang. Kota Ambon direbut dalam tempo 24 jam. Pertempuran berlanjut hingga 2 Februari. Sejumlah 90 persen pasukan pertahanan Australia menjadi korban, banyak di antaranya yang dibantai pada Februari setelah ditawan.
• Pasukan Britania mengevakuasi Malaya dan lari ke Singapura.
Februari
• 1 Februari - Jepang merebut Pontianak.
• 3 Februari - Jepang mengebom Surabaya, memulai serangan udara terhadap sasaran-sasaran di Jawa.
• 4 Februari – Pertempuran Selat Makassar (pertempuran laut antara Kalimantan dan Sulawesi): Angkatan Udara dan Laut Jepang memaksa Sekutu untuk mundur hingga ke Cilacap. Jepang maju hingga ke Sulawesi.
• 6 Februari - Jepang mulai mengebom Palembang.
• 8 Februari - Jepang mulai melakukan serangan utama atas Singapura.
• 9 Februari - Jepang mengebom Batavia, Surabaya dan Malang.
• 10 Februari - Jepang merebut Makassar.
• 13 Februari - Jepang mendaratkan pasukan parasut di Palembang, merebut kota dan industri minyaknya yang berharga.
• 15 Februari - Singapura jatuh; 130.000 pasukan di bawah komando Britania ditawan sebagai tawanan perang.
• 18 Februari - Van Mook, di Australia, memohon agar pasukan Sekutu melakukan serangan. Bali diduduki Jepang.
• 19 Februari – Pertempuran Selat Badung (pertempuran laut antara Bali dan Lombok): sebuah satuan kecil pasukan Jepang memukul mundur pasukan Belanda dan Australia. Jepang mendarat di Bali. Serangan udara pertama Jepang atas Darwin, Australia.
• 20 Februari - Jepang mendarat di Timor dan tanggal 24 Februari tentara Jepang telah menguasai Timor.
• 23 Februari – Revolusi melawan Belanda dimulai di Aceh dan Sumatra Utara, dengan dukungan Jepang.
• Belanda memindahkan Soekarno ke Padang; Soekarno lolos dalam kekacauan sementara Belanda melakukan evakuasi.
Belanda mengevakuasi Sjahrir dan Hatta dari Banda lewat udara beberapa menit sebelum Jepang mulai mengebom pulau itu.
Jepang mengklaim Timor; pasukan-pasukan Australia terus melakukan perang gerilya.
• 27 Februari - Pertempuran Laut Jawa: Dalam pertempuran di Laut Jawa dekat Surabaya yang berlangsung selama tujuh jam, Angkatan Laut Sekutu dihancurkan, kapal-kapal perusak Amerika lolos ke Australia. Sekutu kehilangan lima kapal perangnya, sedangkan Jepang hanya menderita kerusakan pada satu kapal perusaknya (Destroyer). Rear Admiral Karel Willem Frederik Marie Doorman, Komandan Angkatan Laut India-Belanda, yang baru dua hari sebelumnya, tanggal 25 Februari 1942 ditunjuk menjadi Tactical Commander armada tentara Sekutu ABDACOM, tenggelam bersama kapal perang utamanya (Flagship) De Ruyter.
• 28 Februari - Tanggal 28 Februari 1942, Tentara Angkatan Darat ke-16 di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura mendarat di tiga tempat di Jawa. Pertama adalah pasukan Divisi ke-2 mendarat di Merak,Banten, kedua adalah Resimen ke-230 di Eretan Wetan, dekat Indramayu dan yang ketiga adalah Divisi ke-48 beserta Resimen ke-56 di Kragan. Ketiganya segera menggempur pertahanan tentara Belanda. Setelah merebut Pangkalan Udara Kalijati (sekarang Lanud Suryadarma), Letnan Jenderal Imamura membuat markasnya di sana. Imamura memberikan ultimatum kepada Belanda, bahwa apabila tidak menyerah, maka tentara Jepang akan menghancurkan tentara Belanda.
Maret
Pada Maret 1942, pasukan-pasukan Sekutu di Jawa diberitahukan oleh mata-mata bahwa suatu kekuatan Jepang sejumlah 250.000 sedang mendekati Bandung, sementara kenyataannya kekuatannya hanya sepersepuluh jumlah itu. Informasi yang keliru itu mungkin merupakan bagian dari alasan mengapa Sekutu menyerah di Jawa.
Belanda sesungguhnya memindahkan kaum Komunis yang ditahan di kamp-kamp penjara di Hindia Belanda, sebagian dari mereka sejak 1926, ke penjara-penjara di Australia ketika Jepang tiba.
• 1 Maret - Pertempuran Selat Sunda: Pasukan invasi Jepang mendarat di Banten.
• Pasukan invasi Jepang mendarat di sebelah barat Surabaya.
• Serangan udara Jepang atas Medan.
• 5 Maret - Serangan udara Jepang di Cilacap. Jepang masuk ke Batavia.
• 7 Maret - Jepang merebut Cilacap.
• 7 Maret - Rangoon jatuh ke tangan Jepang.
• 8 Maret - Jepang merebut Surabaya.
• 9 Maret - Pada 9 Maret 1942, Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara India-Belanda datang ke Kalijati dan dimulai perundingan antara Pemerintah Hindia Belanda dengan pihak Tentara Jepang yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal Imamura. Imamura menyatakan, bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Letnan Jenderal ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal menanda-tangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Dengan demikian secara de facto dan de jure, seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang. Hari itu juga, tanggal 9 Maret Jenderal Hein ter Poorten memerintahkan kepada seluruh tentara India Belanda untuk juga menyerahkan diri kepada balatentara Kekaisaran Jepang.
Para penguasa yang lain, segera melarikan diri. Dr. Hubertus Johannes van Mook, Letnan Gubernur Jenderal untuk Hindia Belanda bagian timur, Dr. Charles Olke van der Plas, Gubernur Jawa Timur, melarikan diri ke Australia. Jenderal Ludolf Hendrik van Oyen, perwira Angkatan Udara Kerajaan Belanda melarikan diri dan meninggalkan isterinya di Bandung. Tentara KNIL yang berjumlah sekitar 20.000 di Jawa yang tidak sempat melarikan diri ke Australia ditangkap dan dipenjarakan oleh tentara Jepang. Sedangkan orang-orang Eropa lain dan juga warganegara Amerika Serikat, diinternir. Banyak juga warga sipil tersebut yang dipulangkan kembali ke Eropa.
• 11 Maret - Perlawanan Aceh terlibat dalam pertempuran dengan Belanda yang sedang mengundurkan diri.
• 12 Maret - Jepang mendarat di Sabang. Operasi-operasi di Aceh selesai sekitar 15 Maret.
• 12 Maret - Jepang tiba di Medan.
• 18 Maret - Jepang merebut Padang.
• 28 Maret - Pasukan Belanda terakhir di Sumatra menyerah di Kutatjane, di selatan Aceh.
Jepang melarang semua kegiatan politik dan semua organisasi yang ada. Volksraad dihapuskan. Bendera merah-putih dilarang.
Angkatan Darat ke-16 Jepang menguasai Jawa; Angkatan Darat ke-25 di Sumatra (markas besar di Bukittinggi); Angkatan Laut menguasai Indonesia timur (markas besar di Makassar).
April
Pada April 1942, sekitar 200 tentara Sekutu yang telah melarikan diri ke bukit-bukit di Jawa Timur dan terus berperang, ditangkap oleh Jepang di bawah perintah Imamura. Mereka dikumpulkan dan dimasukkan ke kandang-kandang ternak dari bambu, dibawa dengan kereta-kereta api terbuka ke Surabaya, lalu dibawa ke laut dan dilemparkan ke ikan-ikan hiu, sementara masih berada di dalam kandang-kandang bambu itu. Imamura dinyatakan bersalah atas kekejaman ini oleh sebuah peradilan militer Australia setelah perang.
• 7 April – Tiga orang pegawai Radio Hindia Belanda dihukum mati karena memainkan lagu kebangsaan Belanda pada 18 Maret, setelah menyerahnya Belanda.
• 7 April - Jepang merebut Ternate.
Jepang mencoba untuk membentuk gerakan Tiga A; memulai kampanye propaganda.
ABDACOM dibubarkan. Britania dan Amerika membagi tanggung jawab perang: Britania akan mencoba untuk merebut kembali Malaya dan Sumatra serta Burma. Sisanya di Pasifik dan Indonesia menjadi tanggung jawab AS (yang bekerja sama dengan Australia).
• 19 April - Jepang merebut Hollandia (kini Jayapura).
Mei
• 9 Mei - Jepang menduduki Lombok.
• 13 Mei - Jepang menduduki Sumbawa.
• 14 Mei - Jepang mendarat di Flores, pendudukan selesai pada 17 Mei.
• 16 Mei - Jepang menduduki Sumba.
Juni
17 Juni – Pemerintah Belanda di pengungsian di London membentuk dewan konsultatif untuk urusan-urusan Hindia Belanda.
Juli
• Pilihan satu-satunya yang dimiliki Soekarno dan Hatta adalah pura-pura bekerja sama dengan Jepang. Tujuan akhirnya, sudah tentu, bukanlah untuk mendukung Jepang, melainkan untuk mendapatkan kemerdekaan untuk Indonesia. Belakangan, Belanda yang kembali akan mencoba untuk menuduh Soekarno sebagai kolaborator Jepang guna mendapatkan dukungan Britania dalam menghadapi republik Indonesia yang baru terbentuk..
• Sjahrir memimpin gerakan di bawah tanah dari rumah kakak perempuannya di Cipanas, dekat Bogor. Informasi seringkali dan dengan diam-diam dibagikan Soekarno, yang mendapatkannya dari lingkaran dalam Jepang, dan Sjahrir.
• Satuan sisa-sisa tentara KNIL dikirim ke Kai, Aru dan Kepualuan Tanimbar.
• Jepang mengumpulkan Soekarno, Hatta, dan Sjahrir di Jakarta.
• Soekarno, Hatta, Sjahrir bertemu secara rahasia: Soekarno untuk mengumpulkan massa untuk kemerdekaan, Hatta untuk menangani hubungan-hubungan diplomatik, Sjahrir untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan bawah tanah.
• Soekarno menerima tawaran Jepang untuk menjadi pemimpin pemerintah Indonesia, tetapi bertanggung jawab kepada militer Jepang.
• 30 Juli - Jepang menduduki Kep. Kai dan Aru, setelah sejumlah perlawanan di Kai.
• 31 Juli - Jepang merebut Kep. Tanimbar sejumlah perlawanan oleh KNIL dan detasemen-detasemen Australia di Saumlaki
Agustus, September, Oktober
• 29 Agustus - Jepang mulai memindahkan sejumlah pasukan dari Sumatra dan Jawa ke Kep. Solomon.
• September, orang-orang Muslim Indonesia menolak untuk memberi hormat kepada Kaisar Jepang di Tokyo. Peristiwa di Sukamanah, Singaparna Tasikmalaya-Jawa Barat bukti nyata penolakan tersebut. Haji Zaenal Mustafa mengangkat senjata kepada Jepang walaupun kemudian berhasil ditumpas dan beliau dihukum mati di Ancol. Sebagai penghormatan, nama Haji Zaenal Mustafa menjadi nama jalan terpenting di Tasikmalaya.
• Oktober, Kemajuan militer Jepang di Pasifik terhenti; para komandan Jepang disuruh mengembangkan sentimen-sentimen pro-Jepang di wilayah-wilayah pendudukan.
• 16 Oktober – Tentara ke-16 Jepang mengirimkan pasukan-pasukan pengawal ke Lombok, Sumba dan Timor.
• Pada mulanya, propaganda Jepang kedengaran seperti perbaikan dibandingkan dengan pemerintahan Belanda. Setelah itu, pasukan-pasukan Jepang mulai mencuri makanan dan menangkapi orang untuk dijadikan pekerja paksa, sehngga pandangan bangsa Indonesia terhadap mereka mulai berbalik.
Romusha
Sukarno
Jugun Ianfu
Baca di : Romusha dan Jugun Ianfu
Militer Jepang membuat tiga kesalahan besar terhadap bangsa Indonesia:
1. kerja paksa: banyak laki-laki Indonesia diambil dari tengah keluarga mereka dan dikirim hingga ke Burma untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan banyak pekerjaan berat lainnya dalam kondisi-kondisi yang sangat buruk. Ribuan orang mati atau hilang.
2. pengambilan paksa: tentara-tentara Jepang dengan paksa mengambil makanan, pakaian dan berbagai pasokan lainnya dari keluarga-keluarga Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi. Hal ini menyebabkan kelaparan dan penderitaan semasa perang.
3. perbudakan paksa terhadap perempuan: banyak perempuan Indonesia yang dijadikan "wanita penghibur " bagi tentara-tentara Jepang.
Selain itu, Jepang menahan banyak warga sipil Belanda di kamp-kamp tahanan dalam kondisi-kondisi yang sangat buruk, dan memperlakukan tahanan perang militer di Indonesia dalam keadaan yang buruk pula.
Namun, kejahatan-kejahatan perang di -- yang sangat serius -- pada kenyataannya tidak seburuk dengan apa yang dilakukan di Tiongkok atau Korea pada masa yang sama. Sejumlah komandan, seperti misalnya Jen. Imamura di Jawa, secara terbuka dikritik di koran-koran Jepang karena terlalu "lunak". Bahkan ada sejumlah perwira Jepang yang bersimpati dengan gagasan kemerdekaan Indonesia, dan yang bahkan memberikan dukungan mereka kepada tokoh-tokoh dan organisasi politik Indonesia, hingga kepada Soekarno sendiri.
November, Desember
• November, Pemberontakan di Aceh diredam oleh Jepang.
• Jenderal Imamura digantikan oleh Jenderal Harada.
• 7 Desember - Ratu Wilhelmina dari kerajaan Belanda, di pengasingan berpidato menjanjikan perbaikan hubungan kembali dengan jajahan setelah perang selesai.
• 27 Desember - Jepang membuka kamp interniran pertama untuk perempuan Belanda di Ambarawa.
(1942-1945)
Masa penjajahan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno dan M. Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia II, Belanda diduduki oleh Nazi Jerman. Hindia-Belanda mengumumkan keadaan siaga dan di Juli mengalihkan ekspor untuk Jepang ke AS dan Britania. Negosiasi dengan Jepang yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal di Juni 1941, dan Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Di bulan yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang pada Maret 1942.
Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.
Latar belakang
Bulan Oktober 1941, Jenderal Hideki Tojo menggantikan Konoe sebagai Perdana Menteri Jepang. Sebenarnya, sampai akhir tahun 1940, pimpinan militer Jepang tidak menghendaki melawan beberapa negara sekaligus, namun sejak pertengahan tahun 1941 mereka melihat, bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Belanda harus dihadapi sekaligus, apabila mereka ingin menguasai sumber daya alam di Asia Tenggara. Apalagi setelah Amerika melancarkan embargo minyak bumi, yang sangat mereka butuhkan, baik untuk industri di Jepang, maupun untuk keperluan perang.
Admiral Isoroku Yamamoto, Panglima Angkatan Laut Jepang, mengembangkan strategi perang yang sangat berani, yaitu mengerahkan seluruh kekuatan armadanya untuk dua operasi besar. Seluruh potensi Angkatan Laut Jepang mencakup 6 kapal induk (pengangkut pesawat tempur), 10 kapal perang, 18 kapal penjelajah berat, 20 kapal penjelajah ringan, 4 kapal pengangkut perlengkapan, 112 kapal perusak, 65 kapal selam serta 2.274 pesawat tempur. Kekuatan pertama, yaitu 6 kapal induk, 2 kapal perang, 11 kapal perusak serta lebih dari 1.400 pesawat tempur, tanggal 7 Desember 1941, akan menyerang secara mendadak basis Armada Pasifik Amerika Serikat di Pearl Harbor di kepulauan Hawaii. Sedangkan kekuatan kedua, sisa kekuatan Angkatan Laut yang mereka miliki, mendukung Angkatan Darat dalam Operasi Selatan, yaitu penyerangan atas Filipina dan Malaya/Singapura, yang akan dilanjutkan ke Jawa. Kekuatan yang dikerahkan ke Asia Tenggara adalah 11 Divisi Infantri yang didukung oleh 7 resimen tank serta 795 pesawat tempur. Seluruh operasi direncanakan selesai dalam 150 hari. Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada yang ditugaskan menyerang Pearl Harbor.
Hari minggu pagi tanggal 7 Desember 1941, 360 pesawat terbang yang terdiri dari pembom pembawa torpedo serta sejumlah pesawat tempur diberangkatkan dalam dua gelombang. Pengeboman Pearl Harbor ini berhasil menenggelamkan dua kapal perang besar serta merusak 6 kapal perang lain. Selain itu pemboman Jepang tesebut juga menghancurkan 180 pesawat tempur Amerika. Lebih dari 2.330 serdadu Amerika tewas dan lebih dari 1.140 lainnya luka-luka. Namun tiga kapal induk Amerika selamat, karena pada saat itu tidak berada di Pearl Harbor. Tanggal 8 Desember 1941, Kongres Amerika Serikat menyatakan perang terhadap Jepang.
Perang Pasifik ini berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia. Tujuan Jepang menyerang dan menduduki Hndia-Belanda adalah untuk menguasai sumber-sumber alam, terutama minyak bumi, guna mendukung potensi perang Jepang serta mendukung industrinya. Jawa dirancang sebagai pusat penyediaan bagi seluruh operasi militer di Asia Tenggara, dan Sumatera sebagai sumber minyak utama.
Garis waktu 1941
• 6 Januari, Belanda menangkap Thamrin, Douwes Dekker dan beberapa tokoh nasionalis lain. Thamrin meninggal di tahanan lima hari kemudian. Douwes Dekker diasingkan ke Suriname.
• 11 Januari - Tim perundingan Jepang yang baru dan lebih agresif di bawah Yoshizawa tiba di Batavia.
• Februari - Tekanan Jepang yang kian meningkat terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk "bergabung dengan Wilayah Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya" ditolak Van Mook.
• 14 Mei - Jepang mengirimkan sebuah ultimatum kepada pemerintah Hindia Belanda, menuntut agar pengaruh dan kehadiran Jepang dibiarkan di wilayah ini.
• 6 Juni - Perundingan antara Belanda dan Jepang gagal. Pemerintah Hindia Belanda menjawab bahwa tidak akan ada konsesi yang akan diberikan kepada Jepang, dan bahwa semua produk strategis (termasuk minyak dan karet) telah dikontrakkan untuk dikapalkan ke Britania dan Amerika Serikat.
• 11 Juli - Volksraad membentuk sebuah milisi Indonesia.
• 25 Juli - Jepang mengumumkan pembentukan sebuah "protektorat" atas Indochina.
• 26 Juli - Semua asset Jepang di Hindia Belanda dibekukan.
• 30 Juli - Pemerintah Belanda di pembuangan menjanjikan untuk mengadakan konferensi tentang Indonesia setelah perang.
• 30 November - Angkatan Laut Belanda di Hindia mulai dimobilisasi.
• 5 Desember - Pemerintah Hindia Belanda mengirim permintaan kepada Australia untuk mengirimkan pasukannya ke Ambon dan Timor. Pesawat-pesawat Angkatan Udara Australia dan personilnya tiba pada 7 Desember.
• 8 Desember - Jepang menyerang Malaya, mendarat di ujung selatan Thailand dan utara Malaya. Jepang mulai menyerang Filipina. Belanda, di antara bangsa-bangsa lainnya, perang terhadap Jepang.
• 10 Desember - Kapal-kapal perang Britania, Prince of Wales dan Repulse ditenggelamkan dalam perbedaan beberapa jam saja satu sama lain di lepas pantai Malaya.
• 16 Desember - Orang-orang Aceh yang anti Belanda mengadakan hubungan dengan pasukan-pasukan Jepang di Malaya.
• 17 Desember – Pasukan yang dipimpin oleh Australia mendarat di Timor Timur. Diktator Portugal Salazar memprotes.
• 17 Desember - Jepang melakukan serangan udara atas Ternate.
Jepang mendarat di Sarawak.
• 22 Desember – Pasukan invasi utama Jepang mendarat di Filipina.
Hatta menulis sebuah artikel surat kabar yang menyerukan agar bangsa Indonesia melawan Jepang.
• 24 Desember - Jepang menyerang pasukan-pasukan Britania di Kuching, Sarawak.
Tahun 1942
Januari
• 2 Januari - Jepang merebut kota Manila.
• 3 Januari - Jepang merebut Sabah.
• 6 Januari - Jepang merebut Brunei.
• 6 Januari – Serangan udara Jepang pertama atas Ambon.
• 10 Januari - Jepang mulai menginvasi Indonesia di Kalimantan (Tarakan) dan Sulawesi (Manado).
• 11 Januari - Jepang merebut Tarakan.
• 12 Januari - Van Mook melakukan perjalanan darurat ke Amerika Serikat, meminta tambahan pasukan, dan agar Hindia Belanda tidak dilupakan dalam pertahanan Sekutu.
• 13 Januari - Jepang merebut Manado.
• 15 Januari - Jen. Wavell dari Britania mengambil alih komando atas ABDACOM, komando gabungan Sekutu pertama (Australia, Britania, Belanda, Amerika) di dalam perang.
• 16 Januari – Agen-agen Aceh kembali dari Malaya dengan janji-janji dukungan Jepang dalam melawan Belanda.
• 23 Januari - Jepang merebut Balikpapan meskipun terdapat serangan balasan dari Belanda dan A.S.
• 25 Januari - Jepang merebut Kendari di Sulawesi.
• 30 Januari - Jepang menyerang Ambon. Pasukan-pasukan KNIL dan Australia menghancurkan pasokan agar tidak jatuh ke tangan Jepang. Kota Ambon direbut dalam tempo 24 jam. Pertempuran berlanjut hingga 2 Februari. Sejumlah 90 persen pasukan pertahanan Australia menjadi korban, banyak di antaranya yang dibantai pada Februari setelah ditawan.
• Pasukan Britania mengevakuasi Malaya dan lari ke Singapura.
Februari
• 1 Februari - Jepang merebut Pontianak.
• 3 Februari - Jepang mengebom Surabaya, memulai serangan udara terhadap sasaran-sasaran di Jawa.
• 4 Februari – Pertempuran Selat Makassar (pertempuran laut antara Kalimantan dan Sulawesi): Angkatan Udara dan Laut Jepang memaksa Sekutu untuk mundur hingga ke Cilacap. Jepang maju hingga ke Sulawesi.
• 6 Februari - Jepang mulai mengebom Palembang.
• 8 Februari - Jepang mulai melakukan serangan utama atas Singapura.
• 9 Februari - Jepang mengebom Batavia, Surabaya dan Malang.
• 10 Februari - Jepang merebut Makassar.
• 13 Februari - Jepang mendaratkan pasukan parasut di Palembang, merebut kota dan industri minyaknya yang berharga.
• 15 Februari - Singapura jatuh; 130.000 pasukan di bawah komando Britania ditawan sebagai tawanan perang.
• 18 Februari - Van Mook, di Australia, memohon agar pasukan Sekutu melakukan serangan. Bali diduduki Jepang.
• 19 Februari – Pertempuran Selat Badung (pertempuran laut antara Bali dan Lombok): sebuah satuan kecil pasukan Jepang memukul mundur pasukan Belanda dan Australia. Jepang mendarat di Bali. Serangan udara pertama Jepang atas Darwin, Australia.
• 20 Februari - Jepang mendarat di Timor dan tanggal 24 Februari tentara Jepang telah menguasai Timor.
• 23 Februari – Revolusi melawan Belanda dimulai di Aceh dan Sumatra Utara, dengan dukungan Jepang.
• Belanda memindahkan Soekarno ke Padang; Soekarno lolos dalam kekacauan sementara Belanda melakukan evakuasi.
Belanda mengevakuasi Sjahrir dan Hatta dari Banda lewat udara beberapa menit sebelum Jepang mulai mengebom pulau itu.
Jepang mengklaim Timor; pasukan-pasukan Australia terus melakukan perang gerilya.
• 27 Februari - Pertempuran Laut Jawa: Dalam pertempuran di Laut Jawa dekat Surabaya yang berlangsung selama tujuh jam, Angkatan Laut Sekutu dihancurkan, kapal-kapal perusak Amerika lolos ke Australia. Sekutu kehilangan lima kapal perangnya, sedangkan Jepang hanya menderita kerusakan pada satu kapal perusaknya (Destroyer). Rear Admiral Karel Willem Frederik Marie Doorman, Komandan Angkatan Laut India-Belanda, yang baru dua hari sebelumnya, tanggal 25 Februari 1942 ditunjuk menjadi Tactical Commander armada tentara Sekutu ABDACOM, tenggelam bersama kapal perang utamanya (Flagship) De Ruyter.
• 28 Februari - Tanggal 28 Februari 1942, Tentara Angkatan Darat ke-16 di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura mendarat di tiga tempat di Jawa. Pertama adalah pasukan Divisi ke-2 mendarat di Merak,Banten, kedua adalah Resimen ke-230 di Eretan Wetan, dekat Indramayu dan yang ketiga adalah Divisi ke-48 beserta Resimen ke-56 di Kragan. Ketiganya segera menggempur pertahanan tentara Belanda. Setelah merebut Pangkalan Udara Kalijati (sekarang Lanud Suryadarma), Letnan Jenderal Imamura membuat markasnya di sana. Imamura memberikan ultimatum kepada Belanda, bahwa apabila tidak menyerah, maka tentara Jepang akan menghancurkan tentara Belanda.
Maret
Pada Maret 1942, pasukan-pasukan Sekutu di Jawa diberitahukan oleh mata-mata bahwa suatu kekuatan Jepang sejumlah 250.000 sedang mendekati Bandung, sementara kenyataannya kekuatannya hanya sepersepuluh jumlah itu. Informasi yang keliru itu mungkin merupakan bagian dari alasan mengapa Sekutu menyerah di Jawa.
Belanda sesungguhnya memindahkan kaum Komunis yang ditahan di kamp-kamp penjara di Hindia Belanda, sebagian dari mereka sejak 1926, ke penjara-penjara di Australia ketika Jepang tiba.
• 1 Maret - Pertempuran Selat Sunda: Pasukan invasi Jepang mendarat di Banten.
• Pasukan invasi Jepang mendarat di sebelah barat Surabaya.
• Serangan udara Jepang atas Medan.
• 5 Maret - Serangan udara Jepang di Cilacap. Jepang masuk ke Batavia.
• 7 Maret - Jepang merebut Cilacap.
• 7 Maret - Rangoon jatuh ke tangan Jepang.
• 8 Maret - Jepang merebut Surabaya.
• 9 Maret - Pada 9 Maret 1942, Gubernur Jenderal Jonkheer Tjarda van Starkenborgh Stachouwer bersama Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara India-Belanda datang ke Kalijati dan dimulai perundingan antara Pemerintah Hindia Belanda dengan pihak Tentara Jepang yang dipimpin langsung oleh Letnan Jenderal Imamura. Imamura menyatakan, bahwa Belanda harus menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Letnan Jenderal ter Poorten, mewakili Gubernur Jenderal menanda-tangani pernyataan menyerah tanpa syarat. Dengan demikian secara de facto dan de jure, seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda sejak itu berada di bawah kekuasaan dan administrasi Jepang. Hari itu juga, tanggal 9 Maret Jenderal Hein ter Poorten memerintahkan kepada seluruh tentara India Belanda untuk juga menyerahkan diri kepada balatentara Kekaisaran Jepang.
Para penguasa yang lain, segera melarikan diri. Dr. Hubertus Johannes van Mook, Letnan Gubernur Jenderal untuk Hindia Belanda bagian timur, Dr. Charles Olke van der Plas, Gubernur Jawa Timur, melarikan diri ke Australia. Jenderal Ludolf Hendrik van Oyen, perwira Angkatan Udara Kerajaan Belanda melarikan diri dan meninggalkan isterinya di Bandung. Tentara KNIL yang berjumlah sekitar 20.000 di Jawa yang tidak sempat melarikan diri ke Australia ditangkap dan dipenjarakan oleh tentara Jepang. Sedangkan orang-orang Eropa lain dan juga warganegara Amerika Serikat, diinternir. Banyak juga warga sipil tersebut yang dipulangkan kembali ke Eropa.
• 11 Maret - Perlawanan Aceh terlibat dalam pertempuran dengan Belanda yang sedang mengundurkan diri.
• 12 Maret - Jepang mendarat di Sabang. Operasi-operasi di Aceh selesai sekitar 15 Maret.
• 12 Maret - Jepang tiba di Medan.
• 18 Maret - Jepang merebut Padang.
• 28 Maret - Pasukan Belanda terakhir di Sumatra menyerah di Kutatjane, di selatan Aceh.
Jepang melarang semua kegiatan politik dan semua organisasi yang ada. Volksraad dihapuskan. Bendera merah-putih dilarang.
Angkatan Darat ke-16 Jepang menguasai Jawa; Angkatan Darat ke-25 di Sumatra (markas besar di Bukittinggi); Angkatan Laut menguasai Indonesia timur (markas besar di Makassar).
April
Pada April 1942, sekitar 200 tentara Sekutu yang telah melarikan diri ke bukit-bukit di Jawa Timur dan terus berperang, ditangkap oleh Jepang di bawah perintah Imamura. Mereka dikumpulkan dan dimasukkan ke kandang-kandang ternak dari bambu, dibawa dengan kereta-kereta api terbuka ke Surabaya, lalu dibawa ke laut dan dilemparkan ke ikan-ikan hiu, sementara masih berada di dalam kandang-kandang bambu itu. Imamura dinyatakan bersalah atas kekejaman ini oleh sebuah peradilan militer Australia setelah perang.
• 7 April – Tiga orang pegawai Radio Hindia Belanda dihukum mati karena memainkan lagu kebangsaan Belanda pada 18 Maret, setelah menyerahnya Belanda.
• 7 April - Jepang merebut Ternate.
Jepang mencoba untuk membentuk gerakan Tiga A; memulai kampanye propaganda.
ABDACOM dibubarkan. Britania dan Amerika membagi tanggung jawab perang: Britania akan mencoba untuk merebut kembali Malaya dan Sumatra serta Burma. Sisanya di Pasifik dan Indonesia menjadi tanggung jawab AS (yang bekerja sama dengan Australia).
• 19 April - Jepang merebut Hollandia (kini Jayapura).
Mei
• 9 Mei - Jepang menduduki Lombok.
• 13 Mei - Jepang menduduki Sumbawa.
• 14 Mei - Jepang mendarat di Flores, pendudukan selesai pada 17 Mei.
• 16 Mei - Jepang menduduki Sumba.
Juni
17 Juni – Pemerintah Belanda di pengungsian di London membentuk dewan konsultatif untuk urusan-urusan Hindia Belanda.
Juli
• Pilihan satu-satunya yang dimiliki Soekarno dan Hatta adalah pura-pura bekerja sama dengan Jepang. Tujuan akhirnya, sudah tentu, bukanlah untuk mendukung Jepang, melainkan untuk mendapatkan kemerdekaan untuk Indonesia. Belakangan, Belanda yang kembali akan mencoba untuk menuduh Soekarno sebagai kolaborator Jepang guna mendapatkan dukungan Britania dalam menghadapi republik Indonesia yang baru terbentuk..
• Sjahrir memimpin gerakan di bawah tanah dari rumah kakak perempuannya di Cipanas, dekat Bogor. Informasi seringkali dan dengan diam-diam dibagikan Soekarno, yang mendapatkannya dari lingkaran dalam Jepang, dan Sjahrir.
• Satuan sisa-sisa tentara KNIL dikirim ke Kai, Aru dan Kepualuan Tanimbar.
• Jepang mengumpulkan Soekarno, Hatta, dan Sjahrir di Jakarta.
• Soekarno, Hatta, Sjahrir bertemu secara rahasia: Soekarno untuk mengumpulkan massa untuk kemerdekaan, Hatta untuk menangani hubungan-hubungan diplomatik, Sjahrir untuk mengkoordinasi kegiatan-kegiatan bawah tanah.
• Soekarno menerima tawaran Jepang untuk menjadi pemimpin pemerintah Indonesia, tetapi bertanggung jawab kepada militer Jepang.
• 30 Juli - Jepang menduduki Kep. Kai dan Aru, setelah sejumlah perlawanan di Kai.
• 31 Juli - Jepang merebut Kep. Tanimbar sejumlah perlawanan oleh KNIL dan detasemen-detasemen Australia di Saumlaki
Agustus, September, Oktober
• 29 Agustus - Jepang mulai memindahkan sejumlah pasukan dari Sumatra dan Jawa ke Kep. Solomon.
• September, orang-orang Muslim Indonesia menolak untuk memberi hormat kepada Kaisar Jepang di Tokyo. Peristiwa di Sukamanah, Singaparna Tasikmalaya-Jawa Barat bukti nyata penolakan tersebut. Haji Zaenal Mustafa mengangkat senjata kepada Jepang walaupun kemudian berhasil ditumpas dan beliau dihukum mati di Ancol. Sebagai penghormatan, nama Haji Zaenal Mustafa menjadi nama jalan terpenting di Tasikmalaya.
• Oktober, Kemajuan militer Jepang di Pasifik terhenti; para komandan Jepang disuruh mengembangkan sentimen-sentimen pro-Jepang di wilayah-wilayah pendudukan.
• 16 Oktober – Tentara ke-16 Jepang mengirimkan pasukan-pasukan pengawal ke Lombok, Sumba dan Timor.
• Pada mulanya, propaganda Jepang kedengaran seperti perbaikan dibandingkan dengan pemerintahan Belanda. Setelah itu, pasukan-pasukan Jepang mulai mencuri makanan dan menangkapi orang untuk dijadikan pekerja paksa, sehngga pandangan bangsa Indonesia terhadap mereka mulai berbalik.
Romusha
Sukarno
Jugun Ianfu
Baca di : Romusha dan Jugun Ianfu
Militer Jepang membuat tiga kesalahan besar terhadap bangsa Indonesia:
1. kerja paksa: banyak laki-laki Indonesia diambil dari tengah keluarga mereka dan dikirim hingga ke Burma untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan banyak pekerjaan berat lainnya dalam kondisi-kondisi yang sangat buruk. Ribuan orang mati atau hilang.
2. pengambilan paksa: tentara-tentara Jepang dengan paksa mengambil makanan, pakaian dan berbagai pasokan lainnya dari keluarga-keluarga Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi. Hal ini menyebabkan kelaparan dan penderitaan semasa perang.
3. perbudakan paksa terhadap perempuan: banyak perempuan Indonesia yang dijadikan "wanita penghibur " bagi tentara-tentara Jepang.
Selain itu, Jepang menahan banyak warga sipil Belanda di kamp-kamp tahanan dalam kondisi-kondisi yang sangat buruk, dan memperlakukan tahanan perang militer di Indonesia dalam keadaan yang buruk pula.
Namun, kejahatan-kejahatan perang di -- yang sangat serius -- pada kenyataannya tidak seburuk dengan apa yang dilakukan di Tiongkok atau Korea pada masa yang sama. Sejumlah komandan, seperti misalnya Jen. Imamura di Jawa, secara terbuka dikritik di koran-koran Jepang karena terlalu "lunak". Bahkan ada sejumlah perwira Jepang yang bersimpati dengan gagasan kemerdekaan Indonesia, dan yang bahkan memberikan dukungan mereka kepada tokoh-tokoh dan organisasi politik Indonesia, hingga kepada Soekarno sendiri.
November, Desember
• November, Pemberontakan di Aceh diredam oleh Jepang.
• Jenderal Imamura digantikan oleh Jenderal Harada.
• 7 Desember - Ratu Wilhelmina dari kerajaan Belanda, di pengasingan berpidato menjanjikan perbaikan hubungan kembali dengan jajahan setelah perang selesai.
• 27 Desember - Jepang membuka kamp interniran pertama untuk perempuan Belanda di Ambarawa.
Rabu, 19 Mei 2010
KASUS 01
Upah kerja = B11*5500
Upah lembur = B11*2500
Total upah = sum(D11:E11)
PPH 10% = 10%*F11
upah bersih = Sum(F11-G11)
Total upah keseluruhan = sum(H11:H18)
rata-rata upah bersih = average(H11:H18)
upah bersih tertinggi = Max(H11:H18)
upah bersih terendah = min(H11:H18)
Upah lembur = B11*2500
Total upah = sum(D11:E11)
PPH 10% = 10%*F11
upah bersih = Sum(F11-G11)
Total upah keseluruhan = sum(H11:H18)
rata-rata upah bersih = average(H11:H18)
upah bersih tertinggi = Max(H11:H18)
upah bersih terendah = min(H11:H18)
RUMUS KASUS 02
Jumlah harga = JUMLAH*HARGA SATUAN
Subtotal = sum(f16:f20)
pot 20% = F21*20%
subtotal = F21-F22
PPN 10% = F23*10%
total = F23-F24
Subtotal = sum(f16:f20)
pot 20% = F21*20%
subtotal = F21-F22
PPN 10% = F23*10%
total = F23-F24
Senin, 17 Mei 2010
Chord Kekasih ku yang telah pergi(BEAGE)
[intro] D Em F#m Em
D G A
D Em F#m Em
Lama kutunggu dirimu
D G A
Setia sabar menantimu
D Em F#m Em
Tak lelah jalani hari-hariku
D G A
Bila selalu denganmu
G A
Mengapa kau pergi
G A
Siakan rasa sayangku
[int] D Em F#m Em
D G A
D Em F#m Em
Tak lelah jalani hari-hariku
D G A
Bila selalu denganmu
G A
Mengapa kau pergi
G A
Siakan rasa sayangku
[chorus]
D Bm
Perih hatiku
Em A
Kau telah dengan yang lain
D Bm
Luka hatiku
Em A
Mungkin tak terobati
D Bm
Hatiku kau buat
Em A
Seperti tak hidup lagi
F#m Bm
Hampa hidup ini
Em A D
Sampai terasa mati
[solo] D Bm Em A 3x
F#m Bm Em A
[chorus]
E C#m
Perih hatiku
F#m B
Kau telah dengan yang lain
E C#m
Luka hatiku
F#m B
Mungkin tak terobati
E C#m
Hatiku kau buat
F#m B
Seperti tak hidup lagi
G#m C#m
Hampa hidup ini
F#m B
Sampai terasa mati
E C#m
Perih hatiku
F#m B
Kau telah dengan yang lain
E C#m
Luka hatiku
F#m B
Mungkin tak terobati
E C#m
Hatiku kau buat
F#m B
Seperti tak hidup lagi
G#m C#m
Hampa hidup ini
F#m B
Sampai terasa mati
[coda]
A
Sampai terasa mati
D G A
D Em F#m Em
Lama kutunggu dirimu
D G A
Setia sabar menantimu
D Em F#m Em
Tak lelah jalani hari-hariku
D G A
Bila selalu denganmu
G A
Mengapa kau pergi
G A
Siakan rasa sayangku
[int] D Em F#m Em
D G A
D Em F#m Em
Tak lelah jalani hari-hariku
D G A
Bila selalu denganmu
G A
Mengapa kau pergi
G A
Siakan rasa sayangku
[chorus]
D Bm
Perih hatiku
Em A
Kau telah dengan yang lain
D Bm
Luka hatiku
Em A
Mungkin tak terobati
D Bm
Hatiku kau buat
Em A
Seperti tak hidup lagi
F#m Bm
Hampa hidup ini
Em A D
Sampai terasa mati
[solo] D Bm Em A 3x
F#m Bm Em A
[chorus]
E C#m
Perih hatiku
F#m B
Kau telah dengan yang lain
E C#m
Luka hatiku
F#m B
Mungkin tak terobati
E C#m
Hatiku kau buat
F#m B
Seperti tak hidup lagi
G#m C#m
Hampa hidup ini
F#m B
Sampai terasa mati
E C#m
Perih hatiku
F#m B
Kau telah dengan yang lain
E C#m
Luka hatiku
F#m B
Mungkin tak terobati
E C#m
Hatiku kau buat
F#m B
Seperti tak hidup lagi
G#m C#m
Hampa hidup ini
F#m B
Sampai terasa mati
[coda]
A
Sampai terasa mati
Chord ONE TIME (justin bieber)
G
When i met you girl my heart went knock knock
C
Now them butterflis in my stomach wont stop stop
G
even though its a struggle love is all we got
C
so we gone keep keep clambin to the mountain top.
G C G
your world,is my world. my fight,is your fight
C
my breath,is your breath. your heart[now i've got]
G C
your my one love, my one heart, my one life for sure
G
lemme tell you one time[girl i love girl love you]
C
i'ma tell you one time[girl i love girl i love you]
G
i'll be your one guy, you'll be my number one girl.
C
allways makin time for you
G
lemme tell you one time[girl i love girl love you]
C
i'ma tell you one time[girl i love girl i love you]
G
you look so deep you know that it humbles me
C
you by my side and troubles them but it dont trouble me
G
menny have call but the chosen one is you
C
whatever you want shawty i give it to you
G C G
your world,is my world. my fight,is your fight
C
my breath,is your breath. your heart[now i've got]
G C
your my one love, my one heart, my one life for sure
G
lemme tell you one time[girl i love girl love you]
C
i'ma tell you one time[girl i love girl i love you]
G
i'll be your one guy, you'll be my number one girl.
C
allways makin time for you
G
lemme tell you one time[girl i love girl love you]
C
i'ma tell you one time[girl i love girl i love you]
G
[me plus you]i'ma tell you one time
C
[me plus you]i'ma tell you one time (x3)
ONE TIME (justin biber)
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
One time, one time
When I met you girl my heart went knock knock
Now them butterflies in my stomach won't stop stop
And even though it's a struggle love is all we got
And we gon' keep keep climbing to the mountain top
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
You look so deep, you know that it humbles me
You're by my side, them troubles them not trouble me
Many have called but the chosen is you
Whatever you want shawty I'll give it to you
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Shawty right there
She's got everything I need
And I'ma tell her one time
Give you everything you need down to my last dime
She makes me happy
I know where I'll be
Right by your side
'Cause she is the one
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
One time, one time
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
One time, one time
When I met you girl my heart went knock knock
Now them butterflies in my stomach won't stop stop
And even though it's a struggle love is all we got
And we gon' keep keep climbing to the mountain top
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
You look so deep, you know that it humbles me
You're by my side, them troubles them not trouble me
Many have called but the chosen is you
Whatever you want shawty I'll give it to you
Your world is my world
And my fight is your fight
My breath is your breath
And your heart
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Shawty right there
She's got everything I need
And I'ma tell her one time
Give you everything you need down to my last dime
She makes me happy
I know where I'll be
Right by your side
'Cause she is the one
And girl you're my one love, my one heart
My one life for sure
Let me tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
And I'ma be your one guy
You'll be my #1 girl
Always making time for you
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
I'ma tell you one time
(Girl, I love, girl I love you)
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
Me plus you, I'ma tell you one time
One time, one time
MORE THEN WORDS (westlife)
Saying I love you
Is not the words I want to hear from you
It's not that I want you
Not to say, but if you only knew
How easy it would be to show me how you feel
More than words is all you have to do to make it real
Then you wouldn't have to say that you love me
Cos I'd already know
What would you do if my heart was torn in two
More than words to show you feel
That your love for me is real
What would you say if I took those words away
Then you couldn't make things new
Just by saying I love you
More than words
Now I've tried to talk to you and make you understand
All you have to do is close your eyes
And just reach out your hands and touch me
Hold me close don't ever let me go
More than words is all I ever needed you to show
Then you wouldn't have to say that you love me
Cos I'd already know
What would you do if my heart was torn in two
More than words to show you feel
That your love for me is real
What would you say if I took those words away
Then you couldn't make things new
Just by saying I love you
Is not the words I want to hear from you
It's not that I want you
Not to say, but if you only knew
How easy it would be to show me how you feel
More than words is all you have to do to make it real
Then you wouldn't have to say that you love me
Cos I'd already know
What would you do if my heart was torn in two
More than words to show you feel
That your love for me is real
What would you say if I took those words away
Then you couldn't make things new
Just by saying I love you
More than words
Now I've tried to talk to you and make you understand
All you have to do is close your eyes
And just reach out your hands and touch me
Hold me close don't ever let me go
More than words is all I ever needed you to show
Then you wouldn't have to say that you love me
Cos I'd already know
What would you do if my heart was torn in two
More than words to show you feel
That your love for me is real
What would you say if I took those words away
Then you couldn't make things new
Just by saying I love you
Jumat, 14 Mei 2010
Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang–Undangan Nasional
1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi banyak mempengaruhi kehidupan bangsa - bangsa di dunia. Sejalan dengan perkembangan kehidupan bangsa – bangsa di dunia, semakin berkembang pula permasalahan – permasalahan dalam masyarakat internasional dan menyebabkan terjadinya perubahan – perubahan dalam Hukum Internasional.
2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:
* Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
* Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.
3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :
* Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.
* Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.
Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.
Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.
Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:
* Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan
* Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)
Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.
Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.
Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).
5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.
6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :
* Konvensi / Covenant
Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).
* Protokol
• Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.
• Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.
• Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).
* Persetujuan (agreement)
Persetujuan (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.
Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.
* Arrangement
Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.
* Statuta
Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional
Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.
Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.
* Deklarasi
Istilah ini dapat berarti :
- Perjanjian yang sebenarnya
- Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian
- Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting
- Resolusi oleh Konferensi Diplomatik
* Mutual Legal Assistance
Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.
Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.
Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
8. Sistem Hukum nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.
Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2). Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
* Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
* Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.
10. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.
2. Hukum Internasional merupakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur negara yang merdeka dan berdaulat (1).
Hukum Internasionall terdiri atas sekumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip – prinsip dan aturan tingkah laku yang mengikat negara – negara dan oleh karenanya ditaati dalam hubungan antara negara, yang juga meliputi:
* Peraturan – peraturan hukum tentang pelaksanaan funsi lembaga – lembaga dan organisasi – organisasi Internasional serta hubungannya antara negara – negara dan individu – individu.
* Peraturan – peraturan hukum tertentu tentang individu – individu dengan kesatuan – kesatuan bukan negara, sepanjang hak – hak dan kewajiban individu dengan kesatuan kesatuan tersebut merupakan masalah kerjasama internasional.
3. Pada dasarnya berklakunya Hukum Internasional didasarkan pada 2 prinsip :
* Pacta Sunt Servanda, yaitu perjanjian harus dan hanya ditaati oleh pihak – pihak yang membuat perjanjian.
* Primat Hukum Internasional , Yaitu perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang – undang Nasional Suatu negara perserta perjanjian.
Namun dalam perkembangan hubungan Internasional dewasa ini terdapat ajaran (doktrin) Tentang hubungan Hukum Internasional, yang dikenal sebagai Doktrin Inkoporasi.
Doktrin ini menganggap bahwa perjanjian Internasional adalah bagian dari Hukum Nasional yang mengikat, dan berlaku secara langsung setelah penanda tanganan, kecuali perjanjian Internasional yang memerlukan persetujuan lembaga legislatif, dan baru dapat mengikat setelah diatur dalam peraturan perundang – undangan nasional suatu negara. Doktrin ini dianut oleh Inggris dan negara negara Anglo Saxon lainnya.
Amerika juga menganut doktrin ini, namun membedakannya dalam:
* Perjanjian Internasional yang berlaku dengan sendirinya (Self Execuing Treaty), dan
* Perjanjian Internasional yang tidak berlaku dengan sendirinya (Non Self Executing Treaty)
Perjanjian – perjanjian Internasional yang tidak bertentangan dengan konstitusi Amerika dan termasuk dalam Self Executing Treaty, akan langsung berlaku sebagai Hukum Nasionalnya. Sedangkan Perjanjian Internasional yang Non Self Executing baru dapat mengikat pengadilan di Amerika setelah adanya peraturan perundang – undangan yang menjadikannya berlaku sebagai Hukum Nasional.
Perbedaan antara self executing dan non self executing Treaty tidak berlaku untuk perjanjian – perjanjian yang termasuk golongan executive agreement karena tidak memerlukan persetujuan Badan Legislatif (Parlemen), dan akan dapat langsung berlaku.
Dalam Sistem hukum kontinental di Jerman dan Perancis, suatu perjanjian internasional baru dapat berlaku apabila sesuai dengan ketentuan hukum nasional tentang Pengesahan Perjanjian, dan diumumkan secara resmi. Indonesia menganut sistem hukum kontinental.
4. Menurut Pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional, Perjanjian Internasional merupakan salah satu sumber hukum Internasional. perjanjian Internasional yang diakui oleh pasal 38 (1) Piagam Makamah Internasional hanya perjanjian – perjanjian yang dapar membuat hukum (Law Making Treaties).
5. Pada Tahun 1969, negara – negara telah menandatangani Konvensi Wina tentang perjanjian Internasional, yang mulai berlaku tahun 1980. Pasal 2 Konvensi Wina 1980 mendefinisikan Perjanjian Internaional sebagai persetujuan (agreement) antara dua negara atau lebih, dengan tujuan mengadakan hubungan timbal balik menurut Hukum Internasional.
6. Bentuk dan istilah perjanjian Internasional antara lain adalah :
* Konvensi / Covenant
Istilah ini digunakan untuk perjanjian – perjanjian resmi yang bersifat multilateral, termasuk perjanjian perjanjian yang dibuat oleh lembaga dan organisasi internasional, baik yang berada si bawah PBB maupun yang independen (berdiri sendiri).
* Protokol
• Bisa termasuk tambahan suatu kovensi yang berisi ketentuan – ketentuan tambahan yang tidak dimasukkan dalam kovensi, atau pembatasan – pembatasan oleh negara penandatangan.
• Protokol juga dapat berupa alat tambahan bagi kovensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas, dan tidak perlu diratifikasi.
• Ada juga protokol sebagai perjanjian yang sama sekali berdiri sendiri (independen).
* Persetujuan (agreement)
Persetujuan (agreement) biasanya bersifat kurang resmi dibanding perjanjian atau kovensi. Umumnya persetujuan (agreement) digunakan untuk persetujuan – persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit atau yang sifatnya lebih tehnis dan administratif, dan pihak – pihak yang terlibat lebih sedikit dibandingkan kovensi biasa.
Persetujuan (agreement) cukup ditandatangani oleh wakil – wakil departemen pemerintahan dan tidak perlu ratifikasi.
* Arrangement
Hampir sama dengan persetujuan (agreement), umumnya digunakan untuk hal – hal yang sifatnya mengatur dan temporer.
* Statuta
Bisa berupa himpunan peraturan – peraturan penting tentang pelaksanaan funsi lembaga Internasional
Statuta juga bisa berupa himpunan peraturan – peraturan yang di bentuk bedasarkan persetujuan internasional tentang pelaksanaan fungsi – fungsi suatu institusi (lembaga) khusus dibawah pengawasan lembaga / badan – badan internasional.
Dapat juga statuta sebagai alat tambahan suatu kovensi yang menetapkan peraturan – peraturan yang akan di terapkan.
* Deklarasi
Istilah ini dapat berarti :
- Perjanjian yang sebenarnya
- Dokumen tidak resmi, yang dilampirkan pada suatu perjanjian
- Persetujuan tidak resmi tentang hal yang kurang penting
- Resolusi oleh Konferensi Diplomatik
* Mutual Legal Assistance
Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
7. Ratifikasi suatu kovensi atau perjanjian Internasional lainnya hanya dilakukan oleh Kepala Negara / Kepala Pemerintahan.
Pasal 14 Kovensi Wina 1980 mengatur tentang kapan ratifikasi memerlukan persetujuan agar dapat mengikat.
Kewenangan untuk menerima atau menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara.
Hukum Internasional tidak mewajibkan suatu negara untuk meratifikasi. Suatu perjanjian. Namun bila suatu negara telah meratifikasi Perjanjian Internasional maka negara tersebut akan terikat oleh Perjanjian Internasional tersebut, Sebagai konsekuensi negara yang telah meratifikasi perjanjian internasional tersebut akan terikat dan tunduk pada perjanjian internasional yang telah ditanda tangani, selama materi atau subtansi dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional.Kecuali dalam perjanjian bilateral, diperlukan ratifikasi.
Dalam sistem Hukum Nasional kita, ratifikasi Perjanjian Internasional diatur dalam Undang – Undang No.24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
8. Sistem Hukum nasional
Sebagai Negara merdeka yang berdaulat Indonesia telah aktif berperan dalam pergaulan hubungan Internasional dan mengadakan perjanjian-perjanjian Internasional dengan negara-negara lain, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
Dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian Internasional tersebut, Indonesia menganut prinsip Primat Hukum Nasional dalam arti bahwa Hukum Nasional mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hukum Internasional.
Dasar kewenangan presiden dalam pembuatan Perjanjian Internasional diatur dalam pasal 11 Undang-Undang dasar 1945 mengatur tentang perjanjian Internasional sebagai berikut:
(1). Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
(2). Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/ atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3). Ketentuan lebih lanjut tentang perjajian Internasional diatur dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, telah diterbitkan surat Presiden nomor : 2826/Hk tentang Pengesahan Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan - ketentuan sebagai berikut:
* Bila Perjanjian Internasional tersebut mengatur perjajian tentang masalah – masalah yang terkait dengan politik dan kebijaksanaan Negara Republik Indonesia, Diratifikasi dengan undang – undang.
* Dalam hal Perjanjian Internasional tersebut mengatur tentang masalah-masalah yang bersifat tehnis dan segera, diratifikasi dengan keputusan Presiden.
Pada tahun 2000 surat Presiden nomor: 2826 tersebut dihapus dengan juga adanya Undang-undang nomor: 24/2000 tentang Perjanjian Internasional yang juga memuat ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat Presiden nomor: 2826.
Perjanjian Internasional tidak termasuk dalam susunan jenis peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan pengganti Undang-undang (Perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden.
e. Peraturan Daerah
f. Peraturan Desa
Tentang kedudukan Perjanjian Internasional dalam sistem peraturan perundang-undang Nasional, meskipun dalam Undang-Undang nomor: 10 tahun 2004 tentang Peraturan, Perundang-undangan tidak masuk sebagai jenis peraturan Perundang-undangan, namun perjanjian Internasional juga diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (pasal 7 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Perjajian Internasional).
9. Berdasarkan sistem Hukum Nasional kita, maka dengan meratifikasi suatu konvensi baik regional maupun multilateral, perjanjian bilateral, negara sudah terikat untuk tunduk pada ketentuan – ketentuan dalam konvensi atau perjanjian tersebut. Suatu konvensi atau perjanjian internasional yang telah diratifikasi, baru dapat dilaksanakan apabila telah dimasukkan dalam suatu undang – undang yang dikenal sebagai Undang – Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Perjanjian Internasional.
Dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, meskipun suatu perjanjian Internasional telah diratifikasi dengan Undang – undang tentang Pengesahan Ratifikasi, tetapi perjanjian belum dapat dilaksanakan apabila tidak sesuai dengan isi ketentuan peraturan perundang – undangan Nasional yang mengatur tentang materi yang sama dengan yang ditentukan dalam perjanjian yang diratifikasikan tersebut.
10. Kesimpulan
Perjanjian Internasional yang telah diratifikasikan dengan peraturan perundang – undangan Nasional, diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem Hukum Nasional dan mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, setelah diatur dengan undang Undang – undang Ratifikasi suatu Perjanjian Internasional. Namun dalam hal ada perbedaan isi ketentuan suatu Undang – Undang Nasional dengan isi Perjanjian Internasional yang telah Diratifikasi, atau belum ada peraturan pelaksanaan Undang – undang Ratifikasi suatu perjanjian, maka Perjanjian Internasional Tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Subjek Dan Objek Hukum Internasional
1. Berkenaan mengenai Subjek dan Objek Hukum internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.
Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.
Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.
Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.
Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
*
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
*
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
*
Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
2. Keterkaitan antara hukum internasional dengan ilmu Hubungan Internasional
Terdapat relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain seperti regionalisme ekonomi. Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.
3. Masalah Hukum Internasional yang sulit saya pahami.
Bagaimana bila terjadi suatu peristiwa (terbunuh/diserang) terhadap orang-orang PBB dalam menjalankan tugasnya di negara yang berbeda pula?. Saya mengerucutkan dari banyak kasus dan memilih kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Count Folke Bernadotte (seorang yang berasal dari negara Swedia dan bekerja sebagai pejabat sipil Internasional di PBB) oleh penduduk Israel di negara Israel itu sendiri. Pemahaman yang sulit saya dapatkan dari kasus ini adalah, bagaimana penyelesaian kasus ini dalam kacamata hukum internasional.
Setelah meneliti dan mencari jawabannya sendiri, saya menemukan kasus hukum ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Dari kasus tersebut, terdapat empat permasalahan hukum yang muncul :
1. Count Folke Bernadotte adalah pejabat sipil internasional yang bekerja untuk PBB
2. Count Folke Bernadotte adalah warga negara Swedia
3. Pembunuh Bernadotte, Yehoshua Cohen, adalah warga negara Israel
4. Pembunuhan terhadap Bernadotte terjadi di wilayah pengawasan Israel.
Berkenaan dengan kasus di atas, Sekjen PBB (pada masa itu)Trygve Lie mempersiapkan memorandum, dan disampaikan pada Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Memorandum tersebut berisi 3 permasalahan pokok :
1. Apakah suatu negara mempunyai tanggung jawab terhadap PBB atas musibah atau kematian dari salah seorang pejabatnya?
2. Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha-usaha untuk mendapatkan ganti rugi
3. Cara-cara yang akan ditempuh untuk penyampaian dan penyelesaian mengenai tuntutan-tuntutan.
Setelah mendengarkan memorandum dari Sekjen PBB, Majelis Umum kemudian meminta pendapat dari ICJ, dengan mengajukan permasalahan hukum sebagai berikut :
1. Apakah PBB sebagai sebuah organisasi mempunyai kapasitas untuk dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun de facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh :
a. PBB;
b. Korban atau orang-orang yang menerima dampak dari kejadian yang menimpa korban.
2. Apabila pertanyaan 1(b) dapat diterima, apakah tindakan yang harus dilakukan PBB untuk mengembalikan hak Negara tempat korban menjadi warganya ?
Pada akhirnya, terhadap permasalahan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum, ICJ memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Untuk pertanyaan 1(a), ICJ secara mutlak sepakat bahwa PBB dapat melakukan hal tersebut
2. Untuk pertanyaan 1(b), ICJ memberikan pendapat dengan 11 suara melawan 4 bahwa PBB dapat mengajukan gugatan meskipun pemerintah yang diminta pertanggungjawabannya bukanlah anggota PBB
3. Untuk pertanyaan 2, ICJ memberikan pendapat dengan 10 suara melawan 5 bahwa apabila PBB membawa gugatan karena kerugian yang dialami pejabatnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila gugatannya didasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada PBB.
Dengan adanya kasus ini, organisasi internasional yang ada di dunia mendapatkan penegasan mengenai status yuridiknya. Meskipun sebenarnya status yuridik dari organisasi internasional telah ada, namun sampai sebelum adanya kasus ini, masih belum ada kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi internasional untuk bisa berperkara sebagaimana layaknya subyek hukum internasional lainnya. ICJ telah membuat suatu terobosan hukum dengan mengeluarkan advisory opinion berkenaan dengan kasus ini.
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.
Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.
Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.
Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.
Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.
Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.
5.
Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6.
Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
7.
Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
*
Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
*
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
*
Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.
2. Keterkaitan antara hukum internasional dengan ilmu Hubungan Internasional
Terdapat relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain seperti regionalisme ekonomi. Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.
3. Masalah Hukum Internasional yang sulit saya pahami.
Bagaimana bila terjadi suatu peristiwa (terbunuh/diserang) terhadap orang-orang PBB dalam menjalankan tugasnya di negara yang berbeda pula?. Saya mengerucutkan dari banyak kasus dan memilih kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Count Folke Bernadotte (seorang yang berasal dari negara Swedia dan bekerja sebagai pejabat sipil Internasional di PBB) oleh penduduk Israel di negara Israel itu sendiri. Pemahaman yang sulit saya dapatkan dari kasus ini adalah, bagaimana penyelesaian kasus ini dalam kacamata hukum internasional.
Setelah meneliti dan mencari jawabannya sendiri, saya menemukan kasus hukum ini diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Dari kasus tersebut, terdapat empat permasalahan hukum yang muncul :
1. Count Folke Bernadotte adalah pejabat sipil internasional yang bekerja untuk PBB
2. Count Folke Bernadotte adalah warga negara Swedia
3. Pembunuh Bernadotte, Yehoshua Cohen, adalah warga negara Israel
4. Pembunuhan terhadap Bernadotte terjadi di wilayah pengawasan Israel.
Berkenaan dengan kasus di atas, Sekjen PBB (pada masa itu)Trygve Lie mempersiapkan memorandum, dan disampaikan pada Sidang Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Memorandum tersebut berisi 3 permasalahan pokok :
1. Apakah suatu negara mempunyai tanggung jawab terhadap PBB atas musibah atau kematian dari salah seorang pejabatnya?
2. Kebijaksanaan secara umum mengenai kerusakan dan usaha-usaha untuk mendapatkan ganti rugi
3. Cara-cara yang akan ditempuh untuk penyampaian dan penyelesaian mengenai tuntutan-tuntutan.
Setelah mendengarkan memorandum dari Sekjen PBB, Majelis Umum kemudian meminta pendapat dari ICJ, dengan mengajukan permasalahan hukum sebagai berikut :
1. Apakah PBB sebagai sebuah organisasi mempunyai kapasitas untuk dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah de jure maupun de facto untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh :
a. PBB;
b. Korban atau orang-orang yang menerima dampak dari kejadian yang menimpa korban.
2. Apabila pertanyaan 1(b) dapat diterima, apakah tindakan yang harus dilakukan PBB untuk mengembalikan hak Negara tempat korban menjadi warganya ?
Pada akhirnya, terhadap permasalahan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum, ICJ memberikan jawaban sebagai berikut :
1. Untuk pertanyaan 1(a), ICJ secara mutlak sepakat bahwa PBB dapat melakukan hal tersebut
2. Untuk pertanyaan 1(b), ICJ memberikan pendapat dengan 11 suara melawan 4 bahwa PBB dapat mengajukan gugatan meskipun pemerintah yang diminta pertanggungjawabannya bukanlah anggota PBB
3. Untuk pertanyaan 2, ICJ memberikan pendapat dengan 10 suara melawan 5 bahwa apabila PBB membawa gugatan karena kerugian yang dialami pejabatnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila gugatannya didasarkan pada pelanggaran kewajiban kepada PBB.
Dengan adanya kasus ini, organisasi internasional yang ada di dunia mendapatkan penegasan mengenai status yuridiknya. Meskipun sebenarnya status yuridik dari organisasi internasional telah ada, namun sampai sebelum adanya kasus ini, masih belum ada kepastian hukum mengenai bisa atau tidaknya sebuah organisasi internasional untuk bisa berperkara sebagaimana layaknya subyek hukum internasional lainnya. ICJ telah membuat suatu terobosan hukum dengan mengeluarkan advisory opinion berkenaan dengan kasus ini.
Langganan:
Postingan (Atom)